posaceh.com, Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban sejumlah plang larangan parkir. Plang bertuliskan “dilarang parkir” atau “parkir khusus pelanggan” ditemukan di sejumlah toko atau tempat usaha di ruas Jalan Syiah Kuala dan kawasan Darussalam, Senin (23/8/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani SE mengatakan, penertiban yang dilakukan petugas Dishub tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.
“Penertiban yang kami lakukan ini masih sebatas teguran dan peringatan agar pemilik toko tidak lagi memasang plang-plang larangan parkir di depan toko atau tempat usaha mereka,” tegasnya.
Dikatakan Mahdani, pihaknya mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang-plang tersebut karena hal itu merupakan tindakan perampasan dan penguasaan hak publik yang dilakukan demi kepentingan pribadi.
“Banyak warga mengeluhkan dengan penempatan plang larangan parkir tersebut. Apa yang dilakukan pemilik tempat usaha mengganggu kelancaran lalu lintas karena memakan sebagian besar badan jalan, sehingga merampas ruas jalan dan mempersempit area parkir,” ujarnya..
Lebih jauh, Kabid Perpakiran Dishub Kota Banda Aceh mengingatkan hal itu melanggar Perwal, peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko diatur sesuai Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Selain itu, juga Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 menyebutkan teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.
Selain itu, Pasal 20 ayat 1 dijelaskan juga dimana area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran. “Ayat tiga berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Ke depan, pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB serta di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir intens dilakukan, sehingga tersedianya akses serta ruang parkir untuk publik.
“Plang-plang larangan parkir itu sangat menggangu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum. Jika saat penertiban kedepan nanti plang tersebut masih ditemukan, maka akan kita sita,” demikian Mahdani, SE, Kabid Perpakiran Dishub Kota Banda Aceh.(MarDG/*)
