Daerah

Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie

1738
×

Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna usulan pemberhentian tersebut sebagai tahapan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).bSelasa (7/6/2022), FOTO HARMADI

posaceh.com, Sigli – Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode Tahun 2017- 2022 akan segera berakhir 40 hari lagi, Bupati Pidie dan Wakil Bupati Pidie yang telah dilantik oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie masa jabatannya tahun 2017-2022. Selasa (7/6/2022).

 

Bupati Pidie Roni Ahmad mengatakan, tidak terasa hari ini tibalah waktunya pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Lima tahun masa jabatan ini akan segera berakhir.

“Dengan segala kerendahan hati, telah terpilih pada 2017 lalu kini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur penyelenggara pemerintahan, DPRK Pidie, forkopimda, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forkopimcam atas segala sinergi, kemitraan dan kerja sama yang terjalin dalam lima tahun ini,” ucap Bupati Pidie.

Rapat paripurna usulan pemberhentian tersebut sebagai tahapan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).bSelasa (7/6/2022), FOTO HARMADI

Roni Ahmad mengungkapkan, selama lima tahun pengabdian, sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesilapan, kealpaan, kekhilafan, kesalahan baik tutur kata, maupun sikap, dan tingkah laku yang tidak menyenangkan.

“Pada kesempatan ini secara pribadi, jabatan dan atas nama keluarga kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie, instansi vertikal atau non vertikal, serta kepada seluruh rakyat Pidie. Semoga apa yang telah kami perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi rakyat Kabupaten Pidie,” ucapnya.

 

Sementara itu Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail menyampaikan, usulan pemberhentian Bupati Pidie Roni Ahmad dan wakil Bupati Fadhlullah TM Daud merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022.

“Sementara rapat paripurna usulan pemberhentian tersebut sebagai tahapan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Mahfud Ismail.

 

Mahfud Ismail juga menambahkan Pemberhentian bupati dan wakil bupati Pidie yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut 30 anggota dewan disetujui yang hadir dalam sidang tersebut.

 

“Kami akan perintahkan sekwan untuk menyampaikan usulan itu kepada Mendagri melalui gubernur Aceh dengan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan,” ujar Mahfuddin Ismail.

 

Mahfuddin Ismail menerangkan, Sidang pada hari ini tentang usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Pidie, bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati Pidie akan berakhir 17 Juli 2022 atau tersisa 40 hari lagi.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama lima tahun untuk Kebupaten Pidie, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” pungkas Mahfuddin. (Harmadi)