posaceh.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh melakukan pemeriksaan/ tes urine terhadap halim dan pegawsi Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh kelas 1 A , Selasa (7/6/2022).
Pemeriksaan tersebut sebagai bentuk implementasi atas Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Setibanya di Kantor Pengadilan Negeri, pihak BNN Kota Banda Aceh melalui Sub Koordinator P2M Susi Erlita, SKM melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Ketua Pengadilan Negeri/PHI/ Banda Aceh Kelas 1 A, R. Hendral, SH., MH.
Kegiatan dibuka oleh Ketua pengadilan Negeri/PHI/ Banda Aceh Kelas 1 A didampingi Wakil Ketua Edy Subagiyo,SH.,MH. Dalam sambutannya Ketua PN Banda Acen mengatakan kegiatan yang bertema “Keluarga Sehat Bahagia Tanpa Narkoba” sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga kita sendiri kalau bukan kita yang menjaga diri kita dan lingkungan kita siapa juga.
Sebagai instansi penegak hukum harus memberi contoh yang baik dan bersih dari jeratan Narkotika. Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Surat dari Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas 1 A Nomor: W1-U1/2622/KU.01/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal Permohonan Test Urine di Lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh.
Kegiatan diawali dengan Sosialisasi bahaya narkoba dan dilanjutkan dengan tes urine kepada seluruh Hakim dan Pegawai berjumlah 58 orang sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dari hasil tes urine tersebut, dinyatakan seluruh pegawai dan hakim negatif dari narkotika dan sejenisnya. Hasil ini selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, untuk memastikan bahwa seluruh jajaran telah melakukan instruksi pusat.
“Nantinya hasil pemeriksaan ini akan kita teruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, guna membuktikan bahwa kami telah melakukan instruksi dari Mahkamah Agung terkait pemeriksaan urine kepada anggota kami,” Ucap Hendral.

FOTO HUMAS BNNK BANDA ACEH
Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM., MT melalui Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Banda Aceh, mengapresiasi sinergitas dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh pengadilan Negeri/PHI/ Banda Aceh Kelas 1 A, dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan instansi.
“Kami mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas 1 A atas upaya yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, salah satunya melalui tes urine,” pungkas Susi.(MarDG/Rel)











