posaceh.com, Banda Aceh – Data calon Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2024, yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh dengan jumlah 3.803 kepala keluarga (KK), sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinsos Kota Banda Aceh, Safwan S.Sos terkait Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Perlinjamsos) Kemensos RI, Agus Zainal Arifin, Nomor: 2360/3/BS.01.00/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, perihal Verifikasi dan Validasi Calon KPM PKH.
“Tidak ada masalah, semua data calon penerima PKH akhir tahun 2024 ini yang kita ajukan ke Kementerian, yaitu sebanyak 3.803 KK, sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos RI,” katanya menjawab media ini di Banda Aceh, Jumat (29/11/2024).
Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (Yansos dan FM), Hasbi S.Sos dan Operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIKS-NG) Iqbal, Plt Kadinsos Kota Banda Aceh itu menjelaskan, jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Banda Aceh 2024 seluruhnya adalah 75.458 jiwa (27.981) KK.
“Kemudian, selain KPM PKH 2024 sebagaimana sudah dipaparkan di atas, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako Kota Banda Aceh sebanyak 8.038 KK dan jumlah penerima Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebanyak 65.512 jiwa,” jelas Plt Kadinsos Kota Banda Aceh, Safwan.
Surat Dirjen Perlinjamsos Kemensos RI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk para Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Aceh itu dimaksudkan dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH akhir tahun 2024. Pada poin 1 disebutkan terdapat KPM Program Sembako yang teridentifikasi memiliki komponen PKH.
Poin 2 berbunyi data tersebut telah ada di dalam Aplikasi SIKS-NG pada menu Verifikasi Usulan yang dapat diakses menggunakan akun verifikator (Pengelola DTKS) Kabupaten/Kota. Poin 3, Berkaitan dengan hal tersebut agar Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon KPM dimaksud untuk mendapatkan Bantuan Sosial PKH.
“Batas waktu verifikasi dan validasi paling lambat tanggal 12 November 2024,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Perlinjamsos Agus Zainal Arifin, yang tembusannya dikirim juga masing-masing kepada Sekjen Kemensos RI, Plt Inspektur Jenderal Kemensos RI, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi.
Pangkalan Data Utama
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia. Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja. Bagi yang ingin mengecek status DTKS atau mendaftar, simak panduan berikut ini.
DTKS adalah data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Data ini digunakan untuk menentukan penerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut: 1. Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/; 2. Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal; 3. Masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP; 4. Ketikkan kode captcha: 5. Masukkan empat huruf kode yang tertera; Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data, dan; 6. Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.
Terdaftar dalam DTKS adalah syarat awal untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan. Manfaatnya antara lain: 1. Akses Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan tunai untuk keluarga miskin; 2. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan reguler bagi keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas;
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan berupa sembako untuk memenuhi kebutuhan pangan; 4. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Bantuan pendidikan untuk anak sekolah; 5. Kartu Indonesia Sehat (KIS): Akses layanan kesehatan gratis, dan; 6. Kartu Prakerja: Program pelatihan dan insentif untuk pencari kerja dan wirausahawan. (*)