Daerah

Cegah Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes Pidie Bersama Kepolisan Sidak Apotek

2480
×

Cegah Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes Pidie Bersama Kepolisan Sidak Apotek

Sebarkan artikel ini
Tim Dinas kesehatan kabupaten Pidie bersama Personel Polres Pidie melakukan sidak di sejumlah apotek untuk sosialisasi dan pencegahan peredaran obat sirup untuk anak-anak, di Sigli, Jumat (21/10/2022) malam. FOTO/ DOK HUMAS POLRES PIDIE

posaceh.com, Sigli – Dinas Kesehatan kabupaten Pidie bersama Personel Polres Pidie melakukan sidak di sejumlah apotek untuk sosialisasi dan pencegahan peredaran obat sirup untuk anak-anak serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

 

Adapun sidak yang dilakukan beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie diantaranya Apotek Kimia Farma yang terletak di Jalan Keramat Dalam Kota Sigli dan Apotek Lekas Sehat yang terletak di Simpang Rawa Gampong Keramat Luar Kota Sigli, Jumat (21/10/2022) malam.

 

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, kepolisan dan Dinkes Pidie melakukan sidak di apotek supaya peredaran obat sirup yang diduga megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak tidak di edarkan lagi di semua apotik mau tempat lain.

 

“Kami melakukan untuk mengecek peredaran obat sirup untuk anak anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

 

Iptu Rangga Setyadi menambah, sidak ini secara pro aktif, terkait kondisi saat ini yang sedang beredar sakit ginjal akut yang diderita anak-anak, hingga melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dr. Dwi Wijaya menegaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara dilarang untuk diedarkan.

 

“Sidak ini guna memberi sosialisasi dan imbauan tentang pengawasan peredaran obat sirup untuk anak – anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Rangga Setyadi, saat dilakukan sidak sejumlah obat sirup yang telah dilarang edar oleh pemerintah seperti Sirup Merk Unibebi Batuk 60 Ml, Sirup Merk Unibebi Demam 100 Ml dan Sirup Merk Tremorek Plus 30 Ml sudah damankan oleh pihak toko obat atau Apoteker serta tidak lagi di perjual belikan.(Harmadi)