Daerah

Caleg DPD Aceh Mengamuk Dalam Ruang Pleno di Pidie

1653
×

Caleg DPD Aceh Mengamuk Dalam Ruang Pleno di Pidie

Sebarkan artikel ini
Calon Anggota DPD RI dapil Aceh, Azhari Cage nomor urut 5 merasa terzalimi protes dalam ruang pleno, Kamis (7/3/2024). FOTO/ HARMADI

poasceh.com, Sigli – Suasana dalam ruang pleno di gedung DPRK Pidie memanas, akibat Calon Anggota DPD RI dapil Aceh, Azhari Cage nomor urut 5 merasa terzalimi protes dan mengamuk dalam ruang rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilu di Kabupaten Pidie.

Aksi protes diwarnai dengan membanting meja hingga alas kaca pecah dan berserakan di lantai. Bahkan aksi itu nyaris ricuh dengan saksi lain karena sikap Azhari dianggap telah membuat kegaduhan dalam ruang pleno, Kamis (7/3/2024).

Pantauan posaceh.com di lokasi kejadian,,setelah membantingkan
meja, pihak keamanan langsung meleraikan sehingga peristiwa itu tidak melebar dan komisioner KIP Pidie meminta Azhari Cage untuk menandatangani surat sanggahan.

Kemudian Azhari dituntun oleh pihak keamanan untuk dibawa keluar dari ruang rapat pleno setelah selesai menyerahkan surat keberatan atas hasil yang disampaikan oleh KIP Pidie.

Azhari memgatakan, pihaknya sangat menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pidie, karena adanya dugaan penggelembungan suara yang sangat signifikan terhadap salah satu caleg DPD lainnya.

“Saya sudah terzalimi dan dugaan penggelembungan suara itu yang mengakibatkan tergeser posisi dirinya dari nomor empat perolehan suara terbanyak caleg DPD RI di Aceh.

Kemudian Azhari menduga adanya penggelembungan suara terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Pidie. Bahkan sebelumnya ia juga telah melakukan protes terhadap sejumlah PPK dan akhirnya perolehan suara kembali di ubah sesuai hasil pleno di kecamatan.

“Ada sejumlah rekomendasi Bawaslu Pidie tidak ditindaklanjuti sehingga banyak saksi lain juga ikut menolak hasil tersebut,” sebut Azhari.

Azhari juga menyampaikan meskipun telah melakukan protes namun pihak KIP penetapan perolehan suara pemilu untuk caleg DPD RI di Kabupaten Pidie tetap disahkan setelah sejumlah saksi lain menyetujuinya.
“Kita tetap melaporkan permasalahan ini KIP Aceh untuk mecari keadilan yang telah diputuskan oleh KIP Pidie,” (Harmadi)