posaceh.com, Kota Jantho — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan rasionalisasi kepengurusan, yang dibuka oleh Ketua BWI Aceh Besar, Drs. H. Salahuddin, M.Pd., dihadiri oleh sejumlah pengurus BWI Aceh Besar guna mengevaluasi kinerja serta program pemberdayaan nazhir wakaf, di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).
Pada kesempatan itu, Drs H Salahuddin MPd menyampaikan pentingnya pertemuan tersebut sebagai langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program-program yang sudah berjalan. “Rakornis ini menjadi momen penting bagi kita untuk mengevaluasi apa yang sudah kita capai dan apa yang perlu ditingkatkan, khususnya dalam pemberdayaan nazhir wakaf,” ujarnya.
Salah satu keputusan penting yang diambil dalam Rakornis tersebut adalah perpanjangan masa jabatan pengurus BWI Aceh Besar periode 2021-2024 yang akan berakhir pada bulan September mendatang. Forum memutuskan untuk kembali mempercayakan H. Salahuddin sebagai ketua BWI Aceh Besar, mengingat komitmen dan dedikasinya selama ini. Selain itu, dilakukan pula rasionalisasi kepengurusan dengan mengganti beberapa pengurus yang dianggap kurang aktif dengan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap aspek wakaf.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H. Khalid Wardana, menyatakan, kepengurusan BWI Aceh Besar berkomitmen untuk terus membina dan memberdayakan nazhir wakaf di wilayah Aceh Besar.
“Kami fokus untuk membina dan memberdayakan nazhir wakaf, dan tahun ini kami mendapat dukungan anggaran dari Kankemenag Aceh Besar untuk melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi Nazhir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” ungkap Khalid.
Lebih lanjut, BWI Aceh Besar juga akan mengadakan penghargaan khusus, yakni BWI Aceh Besar Award, yang akan diberikan kepada pegiat wakaf dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah PPAIW terbaik, kedua adalah gampong atau nazhir yang paling banyak menyelesaikan sertifikat tanah wakaf, dan kategori ketiga adalah imam masjid atau nazhir yang juga aktif menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf.
Proses seleksi penerima penghargaan ini akan dimulai dengan usulan dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan, yang kemudian akan diverifikasi dan dinilai oleh tim dari BWI Aceh Besar. “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pegiat wakaf yang telah berkontribusi besar dalam pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf,” pungkas H. Khalid.(Wahyu Desmi/*)











