posaceh.com, Kota Jantho – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan nazhir di Aula Kantor Camat Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (4/9/2024).
Ketua BWI Aceh Besar, Drs H Salahuddin MPd yang membuka acara tersebut menyatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab PPAIW dan nazhir dalam mengelola aset wakaf di wilayah Aceh Besar. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari BWI Aceh, termasuk Ketua BWI Aceh Dr Tgk A Gani Isa MA, yang membawakan materi tentang optimalisasi peran dan manajemen nazhir dalam pengembangan aset wakaf.
“Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari enam kecamatan, yakni Indrapuri, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie, Kota Jantho, Seulimeum, dan Lembah Seulawah,” terangnya.
Selain itu, Dr Tgk A Gani Isa mengungkapkan bahwa potensi tanah wakaf di Aceh sangat besar namun belum dikelola secara optimal. “Banyak tanah wakaf belum memiliki legalitas administrasi berupa akta ikrar wakaf dan dibiarkan terlantar. Peran dan tanggung jawab nazhir perlu ditingkatkan agar seluruh objek tanah wakaf dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr Gani Isa menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan sesuai syariah. Ia menyebutkan bahwa BWI Aceh telah merintis tata kelola wakaf di Masjid Raya Baiturrahman, di mana dana wakaf dikelola secara terpisah dari dana bantuan, infaq, dan sedekah.
“Diharapkan sistem dan manajemen wakaf secara syar’i dapat diterapkan di semua masjid, meunasah, lembaga pendidikan, dan objek wakaf lainnya,” harapnya.
Sementara itu, H Khalid Wardana SAg MSi, seorang praktisi wakaf dan ASN Kementerian Agama Aceh Besar, menyoroti lemahnya peran PPAIW dan nazhir dalam upaya penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf.
“Banyak gampong dan masjid di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf, namun tidak ada data yang riil dan transparan. Bahkan pengelolaannya belum sesuai dengan ketentuan syar’i,” ungkap Khalid.
Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf dan sertifikat. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa pengurusan sertifikat akan menyebabkan tanah wakaf diambil alih oleh negara.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan para nazhir akan lebih tergugah tanggung jawabnya untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf dengan mendatangi PPAIW di Kantor Urusan Agama (KUA),” tegasnya.
Di akhir acara, Dr Tgk A Gani Isa menyerahkan buku-buku literasi tentang wakaf kepada BWI Aceh Besar untuk disosialisasikan kepada seluruh nazhir di wilayah tersebut.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan wakaf, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.(Wahyu Desmi/*)