Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Paparkan Raqan Penyertaan Modal PDAM

32
×

Bupati Aceh Besar Paparkan Raqan Penyertaan Modal PDAM

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (18/5/2026). FOTO/ ROJA

posaceh.com, Kota Jantho — DPRK Aceh Besar menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (18/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut membahas dua rancangan qanun penting, yakni penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mountala serta qanun tentang Gampong Wisata yang dipersiapkan sebagai dasar hukum pengembangan potensi desa dan penguatan ekonomi masyarakat gampong.

Rapat dihadiri langsung Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Aceh Besar Drs H. Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Wakil Ketua I Naisabur dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Besar Muhsin, segenap anggota DPRK Aceh Besar dan para Kepala OPD serta Camat.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (18/5/2026).
FOTO/ ROJA

Dalam pidatonya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Mountala dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Qanun Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar,” ujar Muharram Idris di hadapan sidang paripurna.

Ia menjelaskan, penyusunan rancangan qanun tersebut telah melalui berbagai tahapan strategis, mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draft qanun, hingga pembahasan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, pembahasan juga dilakukan secara intensif bersama Badan Legislasi DPRK Aceh Besar guna memastikan bahwa qanun tersebut benar-benar matang sebelum disahkan pada rapat paripurna.

“Dalam pelaksanaan pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK, direksi Perumda Air Minum Tirta Mountala bersama Baleg DPRK juga telah melaksanakan studi tiru ke Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Anggota DPRK Aceh Besar Sarjan menyerahkan pandangan umum pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (18/5/2026).
FOTO/ ROJA

Ia menambahkan, pada Kamis 14 Mei 2026, rombongan juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi barang milik daerah di Kecamatan Seulimeum yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Mountala.

Selanjutnya, pada Jumat 15 Mei 2026, pembahasan kembali dilanjutkan di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar. “Atas seluruh proses tersebut, kami memberikan apresiasi terhadap kerja luar biasa dari seluruh pihak yang telah terlibat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat distribusi layanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar.

Menurutnya, dukungan permodalan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat infrastruktur, mendorong kinerja keuangan BUMD agar tumbuh sehat dan mandiri, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“DPRK akan memastikan bahwa penyertaan modal ini memberikan multiplier effect dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh Besar,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait rancangan qanun Gampong Wisata, yang mana DPRK Aceh Besar menilai banyak gampong di Aceh Besar mulai menggali potensi wisata dan ekonomi lokalnya masing-masing, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

Karena itu, rancangan qanun tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan desa wisata sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat gampong. (Why)