News

Bupati Abdya Ke Ombudsman Aceh, Ini Yang Dilaporkan

1657
Kepala Ombudsman RI Dr. Taqwaddin Husin menerima kunjungan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa (5/10/2021). FOTO/DOK OMBUDSMAN

posaceh.com, Banda Aceh – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten tersebut datang melaporkan langsung permasalahan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Saat melapor, Akmal ikut didampingi oleh beberapa orang lainnya yang diterima langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI beserta jajarannya, Selasa (5/10/2021).

“Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya,” sebut Akmal.

“Saya ingin masalah ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah memerintahkan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ada instansi yang terkesan memegang,” jelas Akmal kepada pihak Ombudsman RI Aceh.

Bupati Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menahan program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.

Padahal, terang Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda sendiri tidak memberikan rekomendasi penambahan izin untuk perusahaan tersebut.

Akmal juga menambahkan bahwa, terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.

hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin mengatakan bahwa siap membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apalagi menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin.
Ia menambahkan, tantangan akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang terjadi selama ini. “Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengatur koordinasi, yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait masalah ini,” tambahnya.

“Nanti kita akan menggali informasi yang mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai dengan aturan dan putusan pengadilan”, kata Taqwaddin pada pertemuan tersebut.(T Azhari/Rel)

Exit mobile version