posaceh.com, Atambua – Petugas Bea Cukai Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 573 karton minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste. Minyak goreng itu coba dikirim eksportir dengan cara ilegal, yakni membawa lebih dari yang tertera pada dokumen ekspor.
Minyak goreng sebanyak 10.314 liter ini diperkirakan bernilai Rp171 juta. Penyitaan dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dokumen ekspor dan fisik muatan minyak goreng merek “Favorite” dalam kemasan 4,5 liter. Ternyata jumlah minyak goreng yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen.
“Petugas mendapati terjadinya kelebihan muatan minyak goreng merek ‘Favorite’ yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen ekspor, yang hendak dibawa ke Timor Leste melalui PLBN Mota’ain,” kata Kepala Bea Cukai Atambua I Made Aryana, Jumat (14/10/2022).
Diangkut Tiga Truk
I Made Aryana memaparkan, penindakan itu berawal dari dilaksanakannya pemeriksaan atas barang yang diekspor CV Liem Jaya di PLBN Mota’ain, Rabu (12/10) kemarin.
Minyak goreng dengan merek “Favorite” tersebut diangkut menggunakan tiga truk tronton dengan nomor polisi L 9472 BZ, L 9577 CR dan DH 8978 EE. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai di PLBN Mota’ain, didapati kelebihan muatan jumlah minyak goreng.
“Berdasarkan hasil penelitian dan interogasi kepada pemilik barang ditemukan jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki oleh eksportir CV Liem Jaya,” jelas I Made Aryana.
Ia menjelaskan, minyak goreng sebagai komoditi larangan dan pembatasan, wajib dilengkapi dengan PE (persetujuan ekspor) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.
CV Liem Jaya sebagai eksportir memang mengantongi tiga izin berupa PE (Persetujuan Ekspor) dengan nomor 02.PE-16.22.8772 tanggal 11 Oktober 2022, nomor 02.PE-16.22.8770 tanggal 11 Oktober 2022, dan nomor 02.PE-16.22.8775 tanggal 11 Oktober 2022.
Sesuai dokumen ekspor yang dikantongi eksportir itu, tertera jumlah minyak goreng yang bisa diekspor sebanyak 2.400 kartun atau 43.200 liter. “Namun jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki,” kata Made.
I Made Aryana merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, masing-masing truk mengangkut 800 karton minyak goreng atau 2.400 karton. Namun dalam pemeriksaan fisik di truk tronton bernomor polisi L 9472 BZ terjadi selisih lebih 200 karton.
Begitu pula dengan pemeriksaan di truk tronton dengan nomor polisi L 9577 CR, terjadi selisih lebih sebanyak 268 karton, sedangkan truk tronton bernomor polisi DH 8978 EE, diangkut ditemukan kelebihan 105 karton. Setiap kartun berisikan empat kemasan minyak goreng dengan volume 4,5 liter.
Sesuai hasil pemeriksaan, ditetapkan kelebihan minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste sebanyak 573 karton minyak goreng atau 10.314 liter, atau senilai Rp171 juta.
“Ditetapkan kelebihan minyak goreng dimaksud 573 Karton menjadi barang dikuasai negara dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutup I Made Aryana. (merdeka.com)











