Daerah

Bawaslu dan Satgas Gabungan Lakukan Pembersihan Alat Kampanye Parpol

1804
×

Bawaslu dan Satgas Gabungan Lakukan Pembersihan Alat Kampanye Parpol

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Pidie, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI sedang melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK), di Jalan Banda Aceh - Medan, Sigli, Kamis (23/11/2023). FOTO/DOK BAWASLU PIDIE

posaceh.com, Sigli – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI melaksanakan operasi pembersihan perlengkapan kampanye. Pemilu 2024 dari Kecamatan Geulumpang Tiga ke Kecamatan Muara Tiga di Kabupaten Pidie pada Kamis (23/11/2023).

Pembersihan perlengkapan kampanye dilakukan karena masih adanya partai politik tertentu yang melanggar peraturan yang ada, sehingga mengakibatkan menjamurnya alat kampanye di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan.

Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie menyatakan, penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) berupa spanduk dan baliho yang memuat elemen kampanye, termasuk ajakan gambar coblos nomor urut, simbul paku, serta materi kampanye lainnya, tidak hanya berlaku untuk Caleg Anggota DPR Kabupaten Pidie yang sudah ditetapkan dalam DCT. Hal ini juga mencakup Caleg Anggota DPRA, DPR RI, dan DPD.

“Baliho dan spanduk Caleg yang mengandung unsur kampanye semuanya ditertibkan. Tidak ada yang kita sisakan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, partai politik dapat memasang alat peraga seperti bendera dan melakukan pendidikan politik secara internal sebelum dimulainya kampanye resmi.

Kemudian, kegiatan yang diperbolehkan saat ini meliputi pemasangan bendera partai dan rapat terbatas internal parpol. Namun, kegiatan diluar itu tidak diizinkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu. Tindakan persuasif akan diutamakan, namun pelanggaran akan ditindak tegas oleh lembaga terkait.

“Tapi syaratnya satu hari sebelum menggelar rapat internal terbatas, Parpol harus melayangkan surat pemberitahuan tertulis ke KPU dan Bawaslu,” katanya.

Anggota Bawaslu Pidie, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI sedang melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK), di Jalan Banda Aceh – Medan, Sigli, Kamis (23/11/2023). FOTO/DOK BAWASLU PIDIE

Ia berharap para Caleg menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dengan memasang APS dan APK. Pasalnya kampanye memiliki tahapan dan jadwal sendiri, yakni dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Kita harapan tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Lagipula APK para Caleg Pemilu 2024 nanti akan difasilitasi oleh KPU. Hanya saja sifatnya terbatas,” ujarnya.

Rizal menuturkan, alat peraga kampanye yang telah ditertibkan dapat dikembalikan kepada parpol pada tanggal 28 November 2023 mendatang. “Bila ada parpol ingin mengambilnya, silahkan pada tanggal 28 November dapat mengambil kembali alat peraga kampanyenya itu di kantor,” sebutnya.

Muhammad Rizal menegaskan, Caleg yang nekat memasang APK berisi konten kampanye akan terkena sanksi. Meskipun demikian, Bawaslu tetap memantau dan mengawasi dengan akumulasi dugaan pelanggaran yang tetap dihitung.

“Kami akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Harmadi/*)