posaceh.com, Banda Aceh –
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menerima kunjungan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli di ruang rapat banleg gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Rombongan YARA dipimpin oleh Ketua YARA Kota Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk. Adapun kedatangan YARA dalam rangka menyerahkan draf usulan rancangan Qanun tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh.
“Draf ini kami serahkan sebagai bahan usulan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki sebuah regulasi yang memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin,” ujar Dato’ Haji Embonk.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyambut baik kedatangan rombongan YARA sekaligus menerima penyerahan usulan draft qanun tersebut. Ia menyatakan akan mempelajarinya bersama semua anggota banleg.
“Kami akan membahas usulan qanun ini bersama anggota banleg dan tenaga ahli terlebih dahulu, apabila qanun ini nantinya dirasakan bermanfaat untuk masyarakat, akan kami minta kepada walikota untuk memasukkan qanun ini kedalam prolegda sesuai dengan mekanisme pembentukan sebuah qanun”, ungkapnya.
“Kami pasti akan mendukung setiap usulan regulasi yang bermanfaat untuk masyarakat, itu akan menjadi prioritas perhatian kami di DPRK. Apalagi yang diusulkan hari ini sangat menarik yaitu sebuah dukungan terhadap penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu”, sambungnya.
Dalam diskusi tersebut, Ramza sepakat yang disampaikan YARA bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, realitas di lapangan masih banyak masyarakat miskin yang belum memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.
Karena itu, ia setuju di Kota Banda Aceh harus ada wadah payung hukum agar pelaksanaan bantuan hukum gratis memiliki landasan yang kuat dan mudah diakses masyarakat. Bila perlu hingga terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong, sehingga layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat sampai ke tingkat paling bawah.
“Semua gagasan yang berkembang ini harus dikaji dengan matang apakah nantinya setelah qanun ini terwujud sanggup di eksekusi oleh pemko. Dalam pelaksanaannya juga harus ada dukungan anggaran yang cukup”, tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.(Mar)











