Nasional

Aturan PPKM Level 4: WFO, Restoran Hingga Resepsi Nikah Maksimal 25%

1657
WFH wajib 75 persen selama PSBB Jawa-Bali. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Posaceh.com – Jakarta – Pemerintah memperpanjang PPKM wilayah Jawa- Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan sejumlah kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4 dibatasi. Salah satunya, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperaasi 25% WFO.

Restoran hingga pasar swalayan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

“Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%,” kutipan Inmendagri.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.

“Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas; Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%,” bunyi pasal Inmendagri.

Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. “Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian kutipan Inmendagri.(Merdeka.com)

Exit mobile version