posaceh.com, Banda Aceh — Berdasarkan hasil peninjauan Pos Aceh ke sejumlah SPBU di Kota Banda Aceh, ditemukan antrean panjang truk pengisi solar subsidi masih terjadi di beberapa lokasi. Sementara di SPBU lainnya, antrean kendaraan diesel tidak terlihat karena stok solar telah habis dan pengelola masih menunggu pasokan yang diperkirakan tiba pada hari berikutnya.
Kondisi tersebut dinilai mulai berdampak pada kelancaran lalu lintas dan akses keluar-masuk pertokoan, khususnya pada SPBU yang berada di kawasan tengah kota. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad SPd I MAg, mendesak pemerintah segera membuat aturan khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan berat.
Menurut Tuanku Muhammad, persoalan antrean solar tidak lagi sebatas pelayanan BBM ketika kendaraan berat mulai menggunakan badan jalan sebagai ruang antre dan menutup akses masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan ekonomi baru. Ketika truk menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang? Ketika badan jalan menyempit dan lalu lintas terganggu, siapa yang menjamin keselamatan pengguna jalan?” tegasnya, saat dihubungi Pos Aceh melalui sellular, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan, SPBU yang berada di tengah kota memiliki karakter berbeda dengan SPBU di kawasan industri atau jalur logistik. Kepadatan aktivitas kendaraan, pejalan kaki dan pertokoan menuntut adanya pengaturan agar antrean kendaraan berat tidak mengambil ruang publik.
“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Akses menuju ruko juga tidak boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM,” ujarnya.
Tuanku Muhammad meminta Pemko Banda Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian dan pengelola SPBU untuk memetakan lokasi yang rawan antrean kendaraan berat.
Ia mendorong penerapan jam atau slot pengisian khusus truk, penempatan petugas pengatur antrean, serta jaminan akses ruko, rumah dan fasilitas publik tetap terbuka. Pemerintah juga dinilai perlu mengarahkan kendaraan logistik ke SPBU yang lebih sesuai.

“Yang perlu ditata bukan hak sopir untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi lokasi, waktu dan mekanisme antreannya. Kita jangan mempertentangkan sopir truk dengan masyarakat. Sopir mencari nafkah, pedagang juga mencari nafkah, dan pengguna jalan punya hak,” katanya.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad itu menegaskan kebijakan BBM subsidi harus berjalan beriringan dengan ketertiban ruang publik.
“Jangan hanya menghitung berapa liter BBM yang keluar, tetapi juga berapa jam masyarakat terjebak di jalan dan berapa banyak akses usaha yang tertutup. Ini persoalan tata kelola,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut segera dibahas lintas instansi sebelum antrean kendaraan berat berkembang menjadi gangguan lalu lintas, konflik dengan pemilik usaha maupun kerugian ekonomi masyarakat.
“Truk harus bisa bekerja, masyarakat harus bergerak, pedagang harus berusaha dan jalan tetap berfungsi. Antrean boleh ada, tetapi jangan sampai kota yang ikut mengantre,” pungkas Tuanku Muhammad.(Why)











