Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi: Mendukung Rencana Mulia Pemerintahan Aceh tentang Pendidikan Disabilitas

  • Bagikan
Musriadi Aswad, Anggota DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Komitmen Pemerintah Aceh akan berikan akses pendidikan setara kepada penyandang disabilitas melalui pola pendidikan inklusif atau sistem layanan pendidikan yang membolehkan difabel dapat dilayani di sekolah konvensional dengan kelas reguler, sehingga mereka dapat belajar dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa dikecualikan.

“Ini perlu didukung oleh semua pihak termasuk kabupaten dan kota, ini komitmen kongkrit dari Pemerintah Aceh nantinya bertujuan mewujudkan inklusivitas (kesetaraan) bagi penyandang disabilitas, agar penyandang disabilitas bisa menjalani kehidupan layaknya orang normal, bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya,” ujar Musriadi, Anggota DPRK Banda Aceh, kepada media ini, Sabtu (28/11/2020).

Untuk itu, kata Musriadi, pihak terkait tentunya harus disiapkan regulasi Qanun sebagai turunan peraturan telah dibuat pemerintah untuk penyandang disabilitas dan lansia, diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

“Kita apresiasi pemerintah Aceh kedepan menginginkan agar guru bisa mempelajari dan memahami tatacara mengajar untuk siswa berkebutuhan khusus dan pengembangan Sekolah Luar Biasa dangan memberikan pelatihan serta menyediakan beasiswa untuk mahasiswa/calon guru pendidikan luar biasa,” terangnya.

Kata Musriadi, saat ini Indonesia juga telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh tersebut, sangat mendukung rencana mulia Pemerintahan Aceh tentang Pendidikan Disabilitas dalam pengembangan pendidikan di Aceh. “Semoga langka ini segera dapat terwujud demi kemajuan pendidikan Aceh,” pungkas Musriadi, Anggota DPRK Banda Aceh Dapil Ulee Kareng.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, dalam perayaan menjelang peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jum’at (27/11/2020), berharap masyarakat tidak lagi memandang sebelah mata penyandang disabilitas, pemahaman dan cara pandang masyarakat perlu diubah. Karena itu, pemerintah harus merancang kebijakan yang pas agar penyandang disabilitas bisa memiliki kehidupan yang sama dengan orang normal.

Alhudri mengatakan, sebagai warga negara yang sah para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya. Sehingga, dengan segala keterbatasan dan hambatannya, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi termasuk dalam mengenyam pendidikan.

“Itu semua sudah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan negara menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas,” kata Alhudri.

Pemerintah Aceh dan Kab/Kota harus segera menyiapkan proses tahapan persiapan pelaksanaan sistem pendidikan inklusif, sebab masih banyak problematika yang dihadapi dalam penerapan pelayanan ini, seperti keterbatasan aksesibilitas dalam bidang pendidikan karena jumlah sekolah dan keahlian guru pembimbing khusus yang tersedia masih sangat terbatas.

Selain itu, ia mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 3 Desember tersebut mengusung tema ‘Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat’.(adv)

  • Bagikan