ParlementariaPemko Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah Nilai Pencabutan Pergub JKA Bentuk Respons Pemerintah terhadap Aspirasi Rakyat

24
DINAS SYARIAT ISLAMA KOTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh — Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah, SE menilai pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), merupakan bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi masyarakat.

Pernyataan pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Pemerintah Aceh yang dirilis pada Senin (18/5/2026).

Menurut Irwansyah, langkah yang diambil Gubernur Aceh tersebut menunjukkan pemerintah terbuka terhadap kritik, masukan, serta aspirasi publik yang berkembang terkait implementasi regulasi JKA.

“Kami mengapresiasi kebijakan Mualem yang telah mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil. Ini menunjukkan pemerintah hadir dan terbuka terhadap aspirasi rakyat,” ujar Irwansyah, kepada media ini, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, program JKA selama ini menjadi salah satu kebijakan penting yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh, khususnya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, Irwansyah berharap Pemerintah Aceh dapat segera menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif, transparan, dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.

“Ke depan kita berharap lahir kebijakan yang benar-benar pro rakyat, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Irwansyah juga menilai pencabutan Pergub JKA harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan kesehatan daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan publik secara konstruktif demi terciptanya pemerintahan yang responsif, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(Mar)

 

Exit mobile version