Oleh Reza Rizki*
Sejak genderang perang terhadap pembengkakan anggaran ditabuh lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), tidak lagi sekadar menjadi urusan ruang perawatan kelas tiga rumah sakit. Ia telah bermutasi menjadi panggung sandiwara politik yang riuh, pengadilan bagi data-data fiktif, sekaligus medan tempur ideologis yang menguji ketahanan perdamaian Bumi Serambi Mekkah.
Langkah radikal Pemerintah Aceh memangkas kepesertaan gratis universal menjadi berbasis desil ekonomi layaknya meminum jamu pahit di tengah badai: rasional untuk menyelamatkan dompet daerah, namun berisiko tinggi memicu amputasi sosial.
Bagi publik Aceh, JKA bukanlah program jaminan sosial usang yang lahir dari kemurahan hati birokrasi. JKA adalah megaproyek monumental, sebuah simbol ikonik yang lahir langsung dari rahim sakral Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Ia dirajut sebagai komitmen politik tertinggi pasca-konflik untuk mengembalikan muruah dan kesejahteraan rakyat yang puluhan tahun dihantam trauma senjata.
Selama hampir dua dekade, kartu JKA di dompet warga adalah bukti sahih bahwa kekhususan Aceh itu nyata, bukan sekadar mantra politik di atas kertas segel. Ketika hak berobat gratis ini mulai disekat dan dikotak-kotakkan berdasarkan kasta desil, yang terusik bukan cuma urusan biaya tebus obat, melainkan memori kolektif tentang janji damai yang mulai kedaluwarsa.
Namun, di balik romantisme sejarah itu, JKA selama ini menyembunyikan borok sistemik yang mengerikan. Sebelum Pergub ini terbit, pangkalan data JKA tak ubahnya seperti “hutan belantara” yang dihuni oleh para penumpang gelap. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) setiap tahunnya diperas secara brutal untuk membayar premi “warga ghaib”—mulai dari data penduduk yang sudah bertahun-tahun terkubur di pemakaman, warga yang sudah angkat kaki dari Aceh, hingga iuran ganda para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang ironisnya sudah dipotong otomatis dari slip gaji bulanan mereka.
Lebih menjengkelkan lagi adalah kelakuan para saudagar dan pengusaha kelas kakap di Aceh. Mereka dengan sengaja menyembunyikan pekerjanya dari skema jaminan wajib perusahaan (BPJS Ketenagakerjaan), lalu secara culas meloloskan mereka ke dalam sistem gratisan JKA. Di saat bersamaan, kelompok masyarakat mapan yang mengendarai mobil mewah (Desil 8-10) tetap antre menikmati fasilitas gratisan yang dibiayai dari tetesan keringat pajak daerah.
Ketika kantong Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh terjun bebas dari Rp 20 triliun menjadi hanya Rp 11 triliun, membiarkan kebocoran ini terus menganga adalah bentuk bunuh diri fiskal yang dungu. Secara kalkulasi angka, Pergub ini adalah juru savior yang memotong rantai parasit anggaran, memastikan kas daerah tidak kolaps, dan mengunci proteksi mutlak bagi penderita penyakit berat (katastropik), disabilitas, serta ODGJ agar tidak ikut telantar.
Kecerobohan Administratif
Ironisnya, niat suci membersihkan isi dompet daerah ini dieksekusi dengan kecerobohan administratif yang fatal. Pemerintah Aceh menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Regsosek yang diimpor mentah-mentah dari Jakarta sebagai pisau bedah. Jika dirunut asal-usulnya, instrumen desil ekonomi ini diproduksi oleh Kementerian Sosial melalui sistem SIKS-NG dan Bappenas via makro-data berjarak yang dikunci di pusat berdasarkan pengelompokan persepuluhan kesejahteraan rumah tangga secara nasional.
Sialnya, algoritme Jakarta gagal membaca realitas sosiologis lokal Aceh. Karakteristik kemiskinan daerah pasca-konflik dan pasca-tsunami memiliki anomali tinggi; janda korban konflik yang rumahnya terlihat kokoh bantuan masa lalu namun tak punya penghasilan tetap, sering kali secara sepihak divonis komputer masuk ke Desil 8 (kategori mampu). Akibat malapraktik data ini, ratusan ribu warga rentan miskin, buruh harian, dan petani gampong mendadak mendapati kartu JKA mereka “mati” di loket rumah sakit hanya karena robot statistik di pusat keliru membaca isi dompet mereka.
Kekacauan inilah yang menyulut sumbu pendek kemarahan mahasiswa dan aliansi sipil hingga tumpah ke jalanan. Membaca dinamika demonstrasi mahasiswa yang mengepung Kantor Gubernur tidak bisa dengan kacamata hitam-putih.
Di satu sisi, ada denyut idealisme yang murni; mahasiswa hadir sebagai benteng terakhir yang menuntut tanggung jawab negara ketika hak hidup rakyat jelata terancam oleh algoritme data yang keliru. Mereka bertaruh badan demi menjaga agar warisan MoU Helsinki tidak dipreteli atas nama efisiensi. Namun, di bawah meja politik yang remang-remang, momentum kemarahan massa ini adalah hidangan lezat yang rawan dicaplok oleh lawan-lawan politik penguasa. Isu “kesehatan gratis dicabut” adalah amunisi politik paling mematikan di Aceh.
Mengeksploitasi tangis warga yang gagal berobat adalah cara paling instan untuk mendelegitimasi rezim, mengonversi air mata publik menjadi insentif elektoral menjelang kontestasi kekuasaan.
Anomali Politik
Di tengah riuhnya demonstrasi, panggung politik Aceh mempertontonkan ironi yang menggelitik nalar publik. Gubernur selaku pembuat Pergub dan Ketua DPRA yang memimpin gerakan penolakan di parlemen sesungguhnya bernaung di bawah bendera partai yang sama, partai lokal mayoritas mutlak penyangga kekuasaan di Aceh. Sungguh sebuah anomali politik; satu rahim partai melahirkan dua kebijakan yang saling baku hantam di ruang publik.
DPRA yang dikuasai fraksi mayoritas partai tersebut berteriak lantang mencabut Pergub, sementara kadernya di kursi Gubernur bersikukuh mempertahankan efisiensi fiskal. Tarik ulur ini seolah mempertegas adanya keretakan konsensus internal atau sekadar drama pembagian peran demi mengamankan basis massa. Di sela-sela kegaduhan dua pucuk pimpinan tersebut, sosok Wakil Gubernur justru bak hantu yang absen sepenuhnya dan tak pernah menampakkan batang hidungnya dalam mengurai polemik JKA yang membakar emosi rakyat.
Narasi pertikaian ini kian keruh oleh perang urat saraf di lingkaran elite. Juru Bicara Pemerintah Aceh dengan tangkas melempar narasi ke media bahwa massa aksi “alergi” dan menolak mentah-mentah ruang diskusi akademik yang dibuka pemerintah.
Bantahan keras pun mencuat dari lapangan: tudingan jubir itu adalah bentuk simplifikasi yang keliru dan bias penguasa. Massa bukannya menolak berdialog, melainkan jengah dengan siasat birokrasi yang terus-menerus mendelegasikan pertemuan kepada jajaran pelaksana atau pejabat penghubung semata.
Ketika nasib kesehatan jutaan nyawa dipertaruhkan, rakyat dan mahasiswa menuntut komitmen konkret tatap muka langsung dengan sang pengambil kebijakan tertinggi (Gubernur Aceh) bukan sekadar formalitas basa-basi di meja bundar bersama tim penasihat. Menuding pendemo anti-dialog adalah taktik usang untuk menggeser substansi masalah dari kacaunya validasi data menjadi seolah masalah etika komunikasi massa.
Sebagai putera asli daerah yang membesarkan ingatan pada peluh dan air mata tanah Aceh, saya melihat polemik ini dengan rasa masygul sekaligus harapan yang mendalam. Konflik JKA hari ini bukanlah sekadar angka-angka defisit di atas kalkulator keuangan birokrat, bukan pula bahan bakar murni untuk membakar ban di aspal bagi para demonstran.
Sebagai anak kandung ideologis dari perdamaian, kita harus bijak melampaui ego politik elektoral sekilas. Merawat JKA adalah merawat ingatan tentang bagaimana kita sepakat berhenti bertikai demi masa depan anak-cucu yang sehat. Membela hak berobat rakyat miskin adalah kewajiban fardhu ain bagi setiap elite yang duduk di singgasana kekuasaan hasil MoU Helsinki.
Namun, membiarkan anggaran kita dirampok oleh data palsu dan keserakahan kelompok kaya juga merupakan pengkhianatan terhadap keadilan sosial yang kita perjuangkan sejak masa konflik.
Memulihkan Marwah Ureung Aceh
Sudah saatnya kita memulihkan marwah Ureung Aceh yang mengedepankan musyawarah mufakat, meletakkan kembali rasa saling percaya antara pemimpin dan rakyatnya yang kini terkikis oleh dinginnya sekat birokrasi.
Agar JKA tidak berakhir menjadi bangkai di tengah pusaran konflik kepentingan, ego sektoral antara Eksekutif dan parlemen harus segera disudahi. Solusinya bukan dengan bersikap keras kepala mempertahankan Pergub yang cacat hierarki hukum karena menabrak Qanun Nomor 4 Tahun 2010 dan UUPA. Pintu rekonsiliasi harus dibuka melalui revisi Qanun JKA secara resmi agar pembatasan fiskal memiliki legalitas yang perkasa.
Langkah krusial yang mendesak dilakukan adalah pendataan ulang secara radikal murni dari bawah (bottom-up) melalui moratorium sementara pemblokiran kartu. Pemerintah Aceh harus menyusun instrumen pendataan lokal mandiri yang tidak bergantung pada DTSEN Jakarta. Sensus ulang wajib diturunkan langsung ke tingkat gampong lewat mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi oleh Keuchik dan Tuha Peuet. Merekalah instrumen paling valid yang tahu persis siapa warganya yang makan sekali sehari, siapa yang sakit menahun, dan siapa gerangan orang kaya baru yang tak layak disubsidi.
Data hasil verifikasi gampong ini kemudian dikunci secara digital berjenjang ke kabupaten hingga provinsi sebelum diserahkan ke BPJS. Di samping itu, skema cost-sharing (bagi hasil) anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota harus diletakkan di atas meja kerja sebagai jalan keluar logis pembagian beban fiskal.
JKA adalah buah manis dari pohon perdamaian yang ditanam dengan darah dan air mata masa lalu. Tugas pemerintah hari ini adalah menebang para benalu dan pemburu rente yang menggerogoti akarnya, tanpa harus merobohkan seluruh pohonnya dan membiarkan rakyat miskin kepanasan tanpa perlindungan hukum dan sejarah panjang kekhususan Aceh.
* Reza Rizki (Putra Aceh), Wakil Sekretaris Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).











