News

Ada-Ada Saja, Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap Polisi

217
×

Ada-Ada Saja, Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sekar Arum Widara saat ditangkap polisi (kiri) dan membintangi sinetron kolosal Angling Dharma. FOTO/IST

posaceh.com, Jakarta – Kesulitan hidup ternyata bukan hanya dialami warga biasa, tetapi kalangan artis atau juga mantan artis ikut merasakan pedihnya hidup. Hal itu dialami mantan artis sinetron kolosal bernama Sekar Arum Widara (41).

Nama Sekar Arum Widara, yang dulu dikenal sebagai salah satu bintang sinetron kolosal populer Angling Dharma, saat ini kembali mencuat ke publik. Namun, kali ini bukan kiprahnya di dunia hiburan, melainkan kasus hukum yang menjeratnya. Mantan artis tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan mengedarkan uang palsu.

Polisi menangkap wanita tersebut karena memakai uang palsu saat berbelanja di Mal daerah Kemang, Jakarta Selatan. “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia mantan artis,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam proses penangkapan itu, Teddy menyebut pihaknya juga turut menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Selain itu turut disita dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

“Kami menangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp 223,5 juta,” ujar Teddy. Lebih lanjut, Teddy mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami asal usul uang palsu yang dimiliki Sekar tersebut.

Dikutip dari CNN, Minggu (13/4/2025). sebelumnya wanita berusia 41 tahun ditangkap buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan perempuan itu ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribuan senilai sekitar Rp 35 juta,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025). Wahid menerangkan kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu.

Saat itu, petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu. “Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya,” ucap Wahid.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk menelusuri dari mana Sekar mendapatkan uang palsu tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengedarannya.

Nama Sekar Arum Widara sendiri dikenal luas pada awal tahun 2000-an berkat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000. Serial tersebut merupakan produksi rumah produksi Genta Buana Pitaloka, yang kala itu kerap melahirkan bintang-bintang baru di dunia hiburan Tanah Air.

Kasus yang menjerat Sekar pun menjadi pengingat akan maraknya peredaran uang palsu yang masih terjadi di masyarakat. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah publik.

Dalam hukum pidana Indonesia, memproduksi atau mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menerima uang tunai, terutama di pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Penggunaan alat deteksi keaslian uang, seperti sinar ultraviolet, juga sangat disarankan untuk mencegah peredaran uang palsu.

Kini, mantan artis yang pernah bersinar di layar kaca itu harus menghadapi kenyataan pahit, bukan sebagai tokoh di sinetron, tetapi sebagai tersangka dalam kasus pidana serius yang tengah menyita perhatian publik.(Muh/*)