Daerah

Aceh Tengah Dapat Tambahan Dana Alokasi Umum Rp 50,118 miliar

23
Infografis alokasi DAU untuk kabupaten Aceh Tengah. FOTO/AI/Satiran

posaceh.com, Takengon – Kabupaten Aceh Tengah mendapat tambahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 50,118 miliar.

Tambahan tersebut tercantum dalam rekomendasi penyaluran tambahan DAU Tahun Anggaran 2026, yang mengalokasikan dana untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Berdasarkan rincian yang diterima, Aceh Tengah mendapat total salur sebesar Rp 50.118.187.000.

Anggaran tersebut terdiri dari dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah sebesar Rp 25.484.479.000 dan tambahan dukungan lainnya sebesar Rp 24.633.708.000.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Dalam KMK yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026 itu, pemerintah menyebut tambahan transfer ke daerah diperlukan untuk mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah, terutama dalam memberikan jaminan dan dukungan penggajian ASN daerah, penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Secara nasional, KMK Nomor 198 Tahun 2026 menetapkan dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah sebesar Rp14,144 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp8,859 triliun, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5,058 triliun, serta penyaluran Treasury Deposit Facility sebesar Rp 226,323 miliar.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tengah, Mirtha Taufan Tanoga, S.STP., M.Tr.IP, membenarkan adanya rekomendasi tambahan penyaluran DAU tersebut.

Mirtha menjelaskan, tambahan anggaran bagian dari kebijakan penyaluran DAU pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penggunaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Aceh Tengah dapat, kita sempat usulkan juga waktu itu,” ujar Mirtha.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan penyaluran DAU ini diharapkan dapat mendukung kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.(Muh/*)

Exit mobile version