Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar Selenggarakan Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026

1922
×

Aceh Besar Selenggarakan Forum Konsultasi Publik RPD 2023-2026

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022). FOTO/ DOK BAPPEDA ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik
yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Akademisi, Stakeholder, dan elemen masyarakat, di Aula
Serba Guna SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan arah dan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan prioritas dengan memperhitungkan sumber daya daerah yang tersedia.

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi
menutup Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).
FOTO/ DOK BAPPEDA ACEH BESAR

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi kembali mengajak seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat sebagai aparatur yang juga abdi masyarakat. Kinerja pelayanan adalah standar yang menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah.
Menurut Sekdakab Aceh Besar, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Di samping itu, rencana pembangunan daerah juga harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar Rahmawati SPd, Sekretaris Bappeda Aceh Besar M Basir SSTP MSi dan pemateri dari USK pada Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).
FOTO/ DOK BAPPEDA ACEH BESAR

Dikatakannya, seiring dengan perkembangan industri 4.0 (Four Point Zero), pembangunan Pemerintah Daerah harus berbasis elektronik. Oleh karena itu, diminta kepada semua OPD untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman di era digital ini. “Sekarang sistem perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga semua pihak harus bisa bekerja sebagai sebuah tim yang besar untuk dapat menyukseskan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar Rahmawati SPd menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 serta memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) kabupaten/kota tahun 2023-2026 serta dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Dokumen ini akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Begitu juga, tambah Rahmawati, pelaksanaan Konsultasi publik yang dimaksudkan untuk memperoleh masukan dan saran dari publik terhadap tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah diusulkan dan disepakati sebelumnya oleh perangkat daerah maupun pemangku
kepentingan yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
Begitupun, bahwa seluruh pendanaan program-program daerah akan diberikan skala prioritas sesuai dengan target-target pembangunan daerah yang telah dirumuskan. “Mengingat adanya keterbatasan pada kapasitas riil daerah, maka program yang tidak memiliki target pembangunan tidak akan dianggarkan oleh Pemerintah” katanya.

Para peserta Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 yang berlangsung di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).
FOTO/ DOK BAPPEDA ACEH BESAR

Pemateri pada kegiatan ini akademisi Universitas Syiah Kuala Dr Ir Hairul Basri M.Sc mengungkapkan bahwa target Aceh Besar pada akhir tahun 2026 harus mampu mewujudkan isu strategis meliputi Pelaksanaan keistimewaan Aceh, Kualitas Sumber Daya Manusia berdaya saing, Kesejahteraan Sosial masyarakat, Reformasi Birokrasi, Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pertumbuhan Ekonomi dan Ketertiban dan Ketentraman umum.

Konsultasi Publik ditutup oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi yang menyampaikan bahwa Kepala daerah Kabupaten Aceh Besar ke depannya boleh berganti, akan tetapi Aceh Besar harus tetap menuju ke arah yang benar dan lebih baik dari sebelumnya. Konsultasi publik
ini merupakan suatu mekanisme atau metode dalam proses perumusan dan penentuan arah kebijakan pembangunan yang bersifat terbuka dan partisipatif
untuk mendapatkan aspirasi dan gagasan dari semua pihak. “Hasil dari Konsultasi Publik ini nantinya akan menjadi bahan koreksi pada target indikator pembangunan daerah guna penyempurnaan penyusunan RPD Aceh Besar Tahun 2023-2026,” pungkas Iskandar Ali.

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK Bakhtiar ST dan Zulfikar Aziz SE, anggota DPRK, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, para kepala OPD, camat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat.(Muiz/Rel)