News

Kejari Aceh Besar Gelar Program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem 104 FM

1475
×

Kejari Aceh Besar Gelar Program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem 104 FM

Sebarkan artikel ini
Host Olan Fariwanda, memandu Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH I SH MH, dalam program "Jaksa Menyapa" di Radio Panglima Polem FM, di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/8/2024). FOTO/ CBOY

posaceh.com, Kota Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan program “Jaksa Menyapa” melalui Radio Panglima Polem 104 FM. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum secara interaktif.

Pada sesi pertama, program ini menampilkan talkshow bertajuk Haba Panglima yang membahas fenomena judi online. Diskusi ini dipandu oleh Hady sebagai host, dengan narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Besar Riffandi SH MH, serta Zhafran, Kasub Seksi Ipolek Bud Hamkam TI, PI dan Penkum Kejari Aceh Besar, di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/8/2024).

Riffandi menjelaskan, judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum dan moral masyarakat.

Host Hady memandu Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Riffandi SH MH, serta Kasub Seksi Ipolek Bud Hamkam TI, PI dan Penkum Kejari Aceh Besar Zhafran, dalam program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem FM, di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/8/2024).
FOTO/ CBOY

“Dalam beberapa tahun terakhir, penelitian telah dilakukan untuk memahami dampak negatif judi online terhadap perilaku moral dan hukum masyarakat, terutama pada generasi muda,” ungkapnya.

Riffandi juga menyoroti pengaruh judi online terhadap hukum, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), upaya ini masih belum efektif.

“Masih banyak orang yang tidak mematuhi hukum dan terus bermain judi online. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan, karena kunci pertama pengawasan ada di keluarga,” tambah Riffandi.

Sementara itu, pada sesi kedua talkshow “Jaksa Menyapa” dipandu oleh host Olan Fariwanda, yang mengangkat topik tentang optimalisasi pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Narasumber pada sesi tersebut merupakan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SHI SH MH, yang menjelaskan terkait pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

“Masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Camat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semuanya memiliki peran dalam mekanisme pengawasan tersebut. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam pengawasan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maulijar menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dengan tertib dan disiplin anggaran. “Saya berharap kepala desa memiliki itikad baik untuk membangun desa dan bersinergi dengan semua pihak serta seluruh perangkat desa,” tambahnya.

Kejaksaan juga menyatakan kesediaannya untuk diundang oleh desa-desa dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait pengelolaan dana desa. “Program Jaksa Menyapa merupakan wujud sinergi antara kejaksaan dengan masyarakat. Kami menyadari bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilaksanakan bersama-sama melalui sosialisasi dan penyuluhan,” pungkas Maulijar.

Dengan program ini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik.(CBoy)