posaceh.com, Banda Aceh – Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, IPP, kembali melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di beberapa lokasi di Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu, yakni pada hari Senin, 22 Juli 2024, dengan melibatkan tim yang terdiri dari berbagai ahli dan staf. Dalam kunjungan tersebut, tim dipimpin oleh Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, IPP selaku Kabid Tata Ruang, didampingi oleh penata ruang ahli muda Yuri Anto, ST, serta anggota tim Erwinsyah, Khudri Yansari, ST, Muhammad Zaki, SH, Wanhar, dan Irfan.
“Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di berbagai lokasi di Kota Banda Aceh berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya, di Banda Aceh, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, lokasi yang menjadi fokus pengawasan meliputi beberapa gampong (desa) yang tersebar di kota tersebut, antara lain Gampong Lambhuk di Kecamatan Ulee Kareng, Gampong Deah Raya di Kecamatan Syiah Kuala, dan Gampong Lampulo di Kecamatan Kuta Alam. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan rencana tata ruang yang ada serta untuk menangani potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah langkah penting untuk menjaga agar pembangunan di kota ini sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat menghindari masalah di kemudian hari,” ujar Cut Ahmad Putra.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan mematuhi regulasi yang ada. Tim pengawasan juga melakukan diskusi dengan masyarakat setempat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan mengenai pemanfaatan ruang di area mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan ini. “Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat setempat. Oleh karena itu, kami aktif berdialog dengan warga untuk mendengar pendapat mereka,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan ini, Dinas PUPR Kota Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan lapangan, tetapi juga mengadakan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha konstruksi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya rutin mengadakan sosialisasi untuk memberikan informasi yang jelas terkait peraturan tata ruang.
“Pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha konstruksi sangat penting. Oleh karena itu, kami rutin mengadakan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas terkait peraturan tata ruang. Kami berharap dengan adanya edukasi ini, semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Edwyn Akhsa.
Dengan dilakukannya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang ini, diharapkan Kota Banda Aceh dapat menjaga kualitas dan keberlanjutan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala dan melibatkan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik dan berkelanjutan.
*Landasan Hukum Pengawasan dan Pengendalian
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga didasari PP nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang. PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain, Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lainnya.
Kemudian, Qanun Kota Banda Aceh nomor 10 tahun 2004 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 13 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Banda Aceh tahun 2021-2041.(Wahyu Desmi/*)











