posaceh.com, Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh, mendorong Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi, segera menerbitkan aturan tentang kerja sama publikasi media massa untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara penerbitan pers di Aceh.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman, menjawab desakan rekan dan koleganya, terkait kerja sama publikasi media di Aceh, yang sampai saat ini belum ada regulasinya.”Regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerja sama antara pemerintah dan media massa,” katanya kepada wartawan, di Banda Aceh, Jumat (21/06/2024).
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerja sama publikasi dengan media massa,” tambah Mukhtaruddin.
Ia mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.
“Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini,” ucapnya.
Menurut Mukhtar, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.
“Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mukhtar meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.
Di sisi lain, ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola (CEO) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Ia juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.
“Jangan campur-aduk. Kalau campur-aduk tak baik dan ujung-ujungnya berubah dari bisnis jadi berita,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerja sama publikasi tersebut di Aceh.
“Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri, lantik sendiri,” pungkasnya.(Aldi/*)











