posaceh.com, Pidie Jaya – terkait meninggalnya warga Aceh Utara atas nama Saiful (51) yang terjadi usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Penangkapan itu diduga karena kasus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu penyalahgunaan narkotika usai ditangkap di Gampong Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.
Personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara, melakukan penangkapan, namun Saipul berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga terjatuh sebelum berhasil diamankan oleh polisi saat di lokasi penangkapan polisi metemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Paminal Bidpropam Polda Aceh masih melakukan investigasi terkait yang diberitakan meninggal dunia usai ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kita masih menunggu hasil investigasi resmi dari Paminal, saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Minggu, (5/52024).
Kemudian Joko juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.
“Kami akan transparan terkait kasus ini jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidak profesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” sebut Joko. (Harmadi)











