Ganja sering dikaitkan dengan Aceh, tumbuhan yang tumbuh subur di beberapa daerah pendalaman. Selalu saja berita terkait penangkapan ganja tersandung nama Aceh. Sesuatu yang tentu saja negatif bagi citra negeri tanah rencong ini.
Ganja atau mariyuana adalah narkoba yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.
Banyak hal telah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyeru warga agar berhenti bertanam ganja dan memilih tanaman produktif lainnya. Untuk solusi ini BNN telah lama melakukan program alih fungsi lahan. Di Aceh terdapat 3 daerah yang diintervensi program Grand Design Alternative Development (GDAD) yaitu Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues.
Dari ketiga daerah sentral tersebut, terdapat 5.774 orang petani ganja yang beralih profesi menjadi petani tanaman komoditas dari 11.310 hektar lahan ganja yang dialihfungsikan menjadi lahan produktif.
Namun hal ini tentu belum cukup, keterbatasan cakupan wilayah intervensi program menjadi ruang-ruang kosong yang terus dimanfaatkan bandar-bandar ganja untuk merayu warga kembali menanam ganja.
Sesat Pikir Tentang Ganja
Ganja adalah narkotika jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam berbagai kesempatan selalu membantah pendapat bahwa ganja bisa digunakan keperluan medis yang bisa menyembuhkan penyakit tertentu.
Sampai saat ini belum ada negara di dunia yang mengubah undang-undangnya dan mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1. Jenderal bintang dua BNN RI ini mempertanyakan motivasi dari usulan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat. Yang jelas pemanfaatan ganja di luar ketentuan undang-undang adalah kejahatan.
Lapas dan Rumah Sakit Jiwa
Hampir setengah dari total penghuni Lapas dan Rutan terkait kasus Narkoba. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan persoalan serius ini kepada media beberapa waktu lalu. Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga telah overload. Hal ini menjadi salah satu persoalan yang tengah dihadapi pemerintah dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.
Yang terdekat dengan kita adalah Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar. Kapasitas hunian yang tersedia 380 orang, namun dihuni 651 orang. Kasus tertinggi warga binaan di Lapas Lambaro adalah kasus narkoba yang mencapai 529 orang.
Sementara kondisi di sejumlah rumah sakit jiwa juga tidak kalah prihatin, dimana sebagian orang dengan gangguan jiwa adalah pemakai narkoba. Beberapa kasus rehabilitasi yang ditangani BNN Kota Banda Aceh, terdapat sejumlah residen penyalahguna narkoba mengalami gangguan jiwa dengan masa pemakaian barang haram tersebut di bawah 2 tahun.
Hukuman Mati Bandar Narkoba
Berdasarkan data dari BNN disebutkan angka prevalensi nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2019 mencapai 4.534.744 jiwa.
Dalam rilis buku Indonesia Drugs Report 2020 Badan Narkotika Nasional, menyebutkan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai 5 provinsi dengan angka prevalensi tertinggi. Provinsi Aceh menduduki rangking keenam penyalahguna narkoba dengan jumlah pemakai mencapai 82.415 orang.
Dari data buku tersebut juga didapatkan, terdapat 3 jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi dalam 1 tahun terakhir, yaitu ganja (65,5 %), Sabu (38 %) daan Ekstasi (18 %).
Korban akan terus berjatuhan selama ganja dan narkoba lainnya terus ditanam, diproduksi dan diedarkan.
Ganja itu Haram
Ganja itu haram dan mengkonsumsinya adalah perbuatan berdosa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ganja termasuk barang haram. Dampak kerusakan yang sangat besar dari penyalahgunaan narkoba tersebut dengan diterbitkannya Fatwa tentang Penyalahgunaan Narkoba pada tanggal 10 Shafar 1396 H/10 Februari 1976 M.
Pada fatwa tersebut, antara lain menegaskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional.
Secara tegas juga, Majelis Ulama Indonesia menyatakan Perang Melawan Narkoba dengan menganjurkan bersama-sama berusaha kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua.
Perang besar ini harus bersama-sama, untuk itu MUI juga menganjurkan alim ulama, guru, mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerangan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh telah mengeluarkan Taushiyah tentang Narkoba di tahun 2012. Dalam himbauan atau rekomendasi yang disampaikan kepada umat Islam atau pemerintah atau pihak-pihak lain yang terkait tersebut, disebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba akan menimbulkan kejahatan yang tidak terkendali dan penyalahgunaan narkoba akan menjauhkan seseorang dari beribadah kepada Allah SWT.
Dampak luas bagi negara bangsa dan tentu saja warganya membuat Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh hukuman berat sampai eksekusi mati bagi bandar-bandar narkoba.
“… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..” (QS. Al-Baqarah 2:195).
Jangan memulai apalagi mencoba, ganja adalah narkoba yang merusak. Selamatkan generasi jauhi narkoba. (Hasnanda Putra).











