Posaceh.com – Di bulan Ramadhan yang mulia memang seyogianya setiap muslim memfokuskan diri untuk beribadah kepada Allah, karena pahala di bulan Ramdhan dilipatgandakan dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Al-Imam Abdullah bin Alawi Al-Hadadad memberikan nasihat dalam kitabnya Ar-Risalatul Muawanah:
ولا تدخل في شيء من أعمال الدنيا إلا إن كان ضروريا واجعل شغلك بأمر المعاش في غير رمضان وسيلة إلى الفراغ للعبادة فيه
Artinya, “Seyogianya jangan engkau masukan sesuatu dari amal dunia kecuali itu sesuatu yang harus, dan jadikan kesibukanmu tentang urusan penghidupan di selain bulan Ramadhan sebagai perantara untuk meluangkan waktu beribadah di dalamnya.” (Abdullah bin Alawi bin Muhammad Al-Haddad, Risalatul Mu’awanah, [Jakarta, Darul Kutub Isamiyah], halaman 84).
Namun demikian kebanyakan orang masih harus tetap berjuang banting-tulang untuk memenuhi kebutuh diri dan keluarganya sekalipun di bulan Ramadhan.
Sebagian orang masih kuat dalam bekerja dengan menahan lapar dan dahaganya puasa Ramadhan. Sebagian lain tidak kuat bekerja dalam keadaan berpuasa karena pekerjaannya yang memang berat. Lantas bagaimana dengan puasa para pekerja keras?
Syekh Prof Dr Muhammad Hasan Hitou, ulama kontemporer berkebangsaan Suriah pendiri Universitas Al-Imam Asy-Syafi’i di Cianjur Jawa Barat, menjelaskan dalam kitabnya Fiqhus Siyam:
“Bagi orang-orang sehat yang sebenarnya mampu untuk melaksanakan puasa, namun karena pekerjaan mereka itu berat semisal pekerja proyek jalan raya yang bekerja di bawah teriknya sinar matahari atau pekerja tambang dan pekerjaan-pekerjaan semisalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa seketika itu, karena Allah hanya memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi musafir dan orang yang sakit saja, bukan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kepayahan.”
Bagi mereka dalam keadaan demikian tetap wajib niat puasa di malam harinya dan juga melaksankannya sampai tidak kuat, maka baru boleh membatalkan puasanya, bukan serta-merta tidak berpuasa sama sekali. Berikut penjelasan selengkapnya:
فيجب عليهم أن ينووا الصيام، وأن يشرعوا فيه، فإذا وصلوا أثناء العمل لدرجة من الجهد والمشقة والإعياء خافوا معها الهلاك، فإنهم يجوز لهم في هذه الحالة أن يفطروا، كمن غلبه الجوع أو العطش ووصل لهذه الحالة، لقوله تعالى : وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا وقوله تعالى : وَلَا تُلْقُوْا . بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ. ۛوبعد ذلك يجب عليهم القضاء حينما يتمكنون منه Artinya, “Maka wajib atas mereka berniat puasa dan melaksanakannya. Jika nanti mereka sampai di tengah pekerjaannya sampai pada derajat kepayahan, masyaqqah, kelelahan dan keletihan yang dengan keadaan itu mereka khawatir binasa atau kerusakan jiwa, maka mereka diperbolehkan dalam keadaan ini untuk membatalkan puasanya.
Seperti halnya seorang yang terlampau kelaparan dan kehausan sampai pada keadaan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 29:
(NuOnline.com)











