Opini

Fikih Puasa Ramadhan

1915
×

Fikih Puasa Ramadhan

Sebarkan artikel ini

SECARA etimologis atau bahasa, puasa yang dalam bahasa Arab disebut ash-shiyaam atau ash-shaum bermakna menahan diri. Sedangkan secara terminologis atau istilah, ash-shiyaam atau ash-shaum berarti satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Puasa Ramadhan yang merupakan satu dari Rukun Islam yang lima, hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Menahan rasa lapar dan haus dahaga dalam kondisi biasa, tentunya merupakan hal yang berat. Sebab, fitrah manusia adalah memenuhi hajat hidupnya dengan makan, minum dan berbagai kebutuhan lainnya. Tetapi, hal itu akan menjadi terasa indah dan nikmat, jika semuanya dilandaskan pada keyakinan bahwa puasa merupakan perintah dari Allah SWT yang wajib dikerjakan.

Tibanya bulan Ramadhan yang diwajibkan untuk berpuasa, diketahui dengan melihat bulan baru (ru’yatul hilal) setelah bulan Sya’ban. Jika setelah malam ke-29 Sya’ban tidak terlihat, maka kita genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Demikian pula menentukan akhir Ramadhan dengan ru’yatul hilal. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Awal dan akhir bulan Ramadhan juga bisa ditentukan dengan metode hisab.

Fadhilah dan Keutamaan Puasa Di antara fadhilah dan keutamaan puasa sebagaimana disebutkan dalam satu hadis Nabi SAW yang diriwatkan oleh Ahmad dan An-Nasai bahwa puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Selain itu, puasa merupakan perisai dari berbagai hawa nafsu. Puasa sangat istimewa dihadapan Allah SWT, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.

Fadhilah dan keutamaan lainnya dari puasa disebutkan bahwa orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama Al-Rayyaan. Kemudian, di antara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah SWT adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia berbuka atau pada saat berbuka. Sedangkan dari sisi jasmaniah, puasa bisa menjaga dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh.

Hikmah disyariatkan puasa antara lain sebagai wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah; Menahan laju godaan setan; Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri, dan; Menimbulkan rasa empati dan sayang kepada kaum miskin. Syarat sah puasa: Islam, baligh, berakal, muqim (tidak sedang safar), suci dari haid dan nifas, mampu berpuasa, niat, dan dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa.

Sedangkan hal-hal yang membatalkan puasa adalah: Makan dan minum; Masuknya sesuatu yang zhahir kedalam perut melalui rongga tubuh; Muntah secara sengaja; Haidh , nifas, atau melahirkan; Onani (istimna’); Murtad, dan; Jima’ (berhubungan kelamin). Hal yang disebutkan terakhir ini kafarat (denda)-nya adalah membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Sunnah-sunnah ketika berpuasa antara lain: Disunnahkan menyegerakan berbuka; Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih, dan berdoa ketika berbuka. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah; Mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, dan disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).

Orang yang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan seperti: bersedekah, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dan lain-lain. Kemudian, membaca Al-Quran sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al-Quran dan mentadabburinya.

Sedangkan hal-hal yang dimakruhkan ketika berpuasa antara lain: terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung); Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali; Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan;
Kemudian, bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya; Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan, dan; Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat.

Boleh Tidak Berpuasa Ada juga orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa, yaitu: Pertama, orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa dikhawatirkan timbul gangguan serius pada kesehatannya. Sedangkan orang sakit ringan, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkannya.

Kedua, musafir. Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa. Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari empat hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.

Ketiga, orang yang sudah tua renta. Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini. Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Keempat, wanita hamil dan menyusui. Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.

Dan, kelima, orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, di antaranya: Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.

Kemudian, orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain. Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya. Dan, mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang.

Lalu, bagaimana orang yang sengaja meninggalkan berpuasa tanpa alasan sebagaimana disebutkan di atas? Dari Abu Hurairah ra: Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikan Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata: Nabi saw bersabda, “Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan, ”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”. Na’udzubillahi mindzalik.

Demikian beberapa hal ihwal mengenai fikih puasa Ramadhan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bishawab. (dari berbagai sumber/Ask)