posaceh.com – Polisi terus mengusut kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin. Total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati. Semua korban dihabisi dengan perintah kepada Solihin alias Duloh dibantu M Dede Solehudin, memakai lakon ‘Aki Banyu’.











