Daerah

Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Maut Mobil Jazz

2043
×

Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Maut Mobil Jazz

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie pada tanggal tanggal 25 Januari 2023, Minggu (5/2/2023) FOTO/ HUMAS POLRES PIDIE.

posaceh.com, Sigli – Penyidik Satlantas Polres Pidie telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pidie, atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan enam orang jalan Banda Aceh Medan di Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Minggu (5/2/2023)

Adapun yang korban yang mengalami kecelakaan maut ke enam orang meninggal dunia masing-masing Junaidi (35) warga Gampong Kuala Mayee Kecamatan Pantenreu, Aceh Barat, Mawardi (30), Asnani(48), Maisarah (30), Ahmad Dhia Ulhaq (2), dan Hanum Hamira.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Bachtiar, sopir mobil truck CPO sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Negeri (Kajari), bila pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pidie.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap terhadap Bachtiar sopir truk tangki CPO tersebut Bachtiar, karena masih menjalani perawatan medis setelah alami kecelakaan,” kata Iptu Mahruzar Hariadi.

Kasat lantas polres Pidie menambahkan, tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Sedangkan berkas sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Negeri Pidie pada tanggal tanggal 25 Januari 2023,”tutupnya. (Harmadi).