Nasional

Rapor Kapolri dari Presiden Jokowi

1823
×

Rapor Kapolri dari Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

posaceh.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang pejabat kepolisian mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolres di seluruh Indonesia, Jumat (14/10).

Ini adalah momen yang langka, karena biasanya bukan presiden yang mengumpulkan petinggi Polri dan memberi perintah kepada mereka.

Kini, Polri terus membenahi diri dengan mencopot hingga memberhentikan anggotanya akibat runtutan kasus yang terjadi belakangan ini, yakni kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, alasan mengundang petinggi Polri adalah karena presiden memperhatikan keadaan institusi kepolisian saat ini terlihat tidak baik-baik saja. Dua kasus ini, cukup bagi presiden untuk menilai baik atau tidaknya keadaan institusi kepolisian Indonesia.

Dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber, rekam jejak skandal Polri yang menyita perhatian publik sebagai berikut:

Kasus Kematian Brigadir J

Kasus penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada salah satu ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi skandal besar yang harus ditanggung Kepolisian Republik Indonesia.

Publik menyoroti kejanggalan dalam proses mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kasus ini pun tidak lepas dari perhatian Jokowi. Jokowi berkali-kali meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus penembakan tersebut diungkap secara tuntas dan transparan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tersangka utamanya adalah Ferdy Sambo. Lalu, tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.

Kemudian, tersangka Kuat Maruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Sambo. Dua tersangka lagi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Kelima tersangka itu, mengacu berkas perkara dari penyidik ke JPU, dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan fasilitas kepada orang lain untuk melakukan pembunuhan.

Tidak hanya itu, kasus ini juga melibatkan tujuh petinggi Polri masuk dalam Obstruction of Justice (OOJ). Mereka membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti, atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dari ketujuh polisi terlibat, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo. Keenam lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tak hanya itu, kasus kematian Brigadir J telah menyeret banyak sejumlah nama. Pasalnya, 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri. Kemudian, 97 polisi diperiksa terkait ini. Dengan demikian, total sudah ada 11 tersangka kasus kematian Brigadir J.(Merdeka.com)