Daerah

Kepala UPTD PKB Dishub Kota Banda Aceh : Uji Kir Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Faktor Kendaraan

2907
×

Kepala UPTD PKB Dishub Kota Banda Aceh : Uji Kir Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Faktor Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST melihat langsung uji Kir mobil barang di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Batoh, Kamis (16/6/2022) FOTO/ ISMAIL

 

posaceh.com, Banda Aceh – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST mengatakan pentingnya pengujian KIR tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor kendaraan dan mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh sisa pembakaran yang dihasilkan dari kendaraan.
Untuk masa uji kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan, dalam masa 6 bulan tersebut ada bagian-bagian dari komponen kendaraan yang perlu diperbaiki dan service.
“Jadi dengan kendaraan datang ke tempat pengujian maka kendaraan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dengan pra uji dan uji mekanis sehingga kendaraan tersebut dapat memenuhi persyaratan laik jalan,” kata Agus.
Ia menyampaikan selama ini kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR masih sangat berkurang hal itu terlihat dari jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR hingga akhir bulan Mei 2022, jumlah kendaraan yang melakukan sedikit.
“Kondisinya hingga bukan Mei ini setidaknya ada 1000 kendaraan yang tidak melakukan uji ulang,” ungkapnya.
Ia tidak memungkiri bahwa, sedikitnya yang melakukan uji KIR hingga pertengahan tahun 2022 karena banyak juga kendaraan yang alamat domisinya Banda Aceh tapi posisi kendaraan berada diluar Banda Aceh, sebagian ada yang sudah berpindah tangan.
“Setiap dilakukan penertiban atau dirazia, yang terjaring kendaraan yang mati KIR juga sedikit, minggu kemarin saat pertama kali dilakuan razia pasca lebaran hanya terjaring 12 unit kendaraan saja,” tuturnya.
Kalau untuk kendaran yang beroperasi di Banda Aceh, jika ada KIR nya berlum diperpanjang tentu saja akan terjaring saat razia.

Selain itu juga, minimnya masyarakat yang melakukan Uji Berkala Kendaraanya Karena mereka belum memahami apa manfaat dari pemeriksaan KIR ini bagi yang sudah sering datang mereka udah tau apa manfaatnya dan ada juga mereka yang baru nguji KIR kalau sudah razia baru mengurus kirnya..
Agus mengimbau agar pemilik kendaraan dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya tepat waktu setiap 6 bulan sekali guna untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan
Lebih lanjut Ia mengatakan, jumlah rata-rata yang melakukan uji berkala di UPTD PKB Banda Aceh berkisar 30 kendaraan perhari.
Untuk tarif uji kir sendiri itu berdasarkan berat kendaran dan jenis kendaraan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan. harga minimunya 50 ribu sampai dengan harga tertinggi 209 ribu.

Syarat UJI Berkala
*Kendaraan Baru*
Untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan baru, pertama harus ada BPKB, STNK, FC KTP Pemilik, Surat Registrasi Uji Tipe, dan Kendaraan. Sedangkan untuk yang numpang Uji Syaratnya STNK, Buku KIR Lama, Surat izin rekom numpang uji daerah asal.

Sedangkan uji berkala cukup dengan STNK, kendaan dan Buku Kir sebelumnya. Untuk melaksaan uji berkala ini tidak mesti pemilik sendiri yang melakukan uji kir kendaran, bisa juga dilakukan oleh supirnya. yang penting fisik kendaran itu wajib ada.

Lamanya proses pengujian kendaran baru sesuai dengan SOP dan Ketentuan yang berlaku itu waktunya pelaksaan KIR maksimal 60 menit atau 1 jam. kalau uji berkala biasanya lebih cepat 10 menit dibanding kendaraan baru, hal ini karena dari administrasi sudah terdata semua.
*Boleh Numpang Uji*

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST

Agus Mahdeni menambahkan, untuk kendaraan bermortor yang berdomisili luar Banda Aceh boleh melakukan numpang uji di UPTD PKB Banda Aceh sebanyak 1 kali dalam keadaan tertentu.
“Dalam keadaan tertentu kendaraan dari luar domisi boleh melakukan numpang uji sebanyak 1 kali di UPTD di Banda Aceh dengan catatan mendapatkan surat numpang uji dari daerah asal,” katanya.
Sebelum menumpang uji, Kata Agus, kendaraan asal luar Banda Aceh yang datang untuk menguji ke daerah tetangga wajib mengambil surat numpang uji dari daerah asalnya. Sikiranya di izinkan dari daerahnya baru boleh numpang uji karena dalam keadaan tertentu.

Ia menambahkan, untuk mendongkrak PAD, Disbu Kota Banda Aceh rutin melakuan razia rutin 1 miggu sekali, penjaringan dilapangan diterapkan sistem mereka langsung bayar ditempat, jadi pemilik setelah mendapatkan bukti bayar darisana kemudian ke uptd kir untuk melakukan pemeriksaan kendaraan.

“Untuk biaya admistrasi dan retribusi sudah dibayar dilapangan. Kita dapat menyerap PAD darisana, karena selama ini pas razia ditilang tapi pemilik tidak mengambil. Razia dilaksanakan tapi tidak mendapatkan apa-apa ke daerah,” kata Agus
Rata-rata mereka yang terjaring razia Kir di Kota Banda Aceh umumnya campur ada kendaaan dari Banda Aceh dan juga Aceh Besar. Hampir 50 persen punya daerah luar. 50 persen lagi punya Banda Aceh.(Ismail)