BANDA ACEH – Demi menjamin kelayakan, mobil komersil dan penumpang yang beroperasi di jalan raya seperti angkutan umum, mobil pick up, bus atau truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.
Untuk memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, pemilik mobil dapat memanfaatkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh yang terletak di komplek Terminal Tipe A, Batoh, Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, mengimbau agar masyarakat tak lalai melakukan uji KIR bagi kenderaan yang masuk katagori uji kelayakan.
“Ini tentu bisa membahayakan pengendara lain di jalan, karena mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan bisa menimbulkan kecelakaan. Nah disini menghimbau manfaatkan dengan datang ke tempat uji KIR milik kami di terminal Batoh,” ajaknya.
Menurut Wahyudi, pengujian kendaraan bermotor atau biasa yang disebut uji KIR merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layik jalan.
Ada tiga tujuan dari Pengujian Kendaraan Bermotor. Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Sementara itu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Mardeni, ST menambahkan bahwa mekanisme kendaraan yang wajib uji, diharuskan uji kir setiap 6 bulan, salah satu tugas kami adalah menguji kondisi ban dan kendaraan, faktor rem juga mempengaruhi kelayakan, lampu pun juga harus berfungsi.
Setelah semua dicek, apabila ada kendaraan saat dicek tidak lolos, maka harus perbaiki sampai lolos baru diterbitkan surat tanda lulus kelayakan, setelah itu kendaraan tersebut ditempel stiker yang baru, stiker lama dibuang, sebagai tanda bahwa lolos uji dan pemilik kendaraan dapat mengetahui kapan mereka harus uji kir lagi dengan melihat batas waktu di stiker dan buku kir.
“Jadi dengan kendaraan datang ke tempat pengujian maka kendaraan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dengan pra uji dan uji mekanis sehingga kendaraan tersebut dapat memenuhi persyaratan laik jalan,” kata Agus, dimana selama ini kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR masih sangat berkurang .
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dalam uji KIR kendaraan beberapa bagian penting akan diuji seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson, dan keadaan mobil. “Kaitannya dengan lampu utama jika dipasangi stiker yang menghalangi cahaya juga kami lepas,” kata Agus
Menurut Agus uji KIR ini sebagai upaya pencegahan. Di samping itu tentunya pemilik kendaraan harus rajin merawat kendaraannya.
“Kendaraan perlu perawatan ekstra. Ban kendaraan yang tipis juga harus diganti, kendaraan yang sering kehujanan juga harus sering dicuci karena mempengaruhi pengereman,” ujar Agus
Agus mengatakan pentingnya pengujian KIR tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor kendaraan dan mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh sisa pembakaran yang dihasilkan dari kendaraan.
“Karena mereka belum memahami apa manfaat dari pemeriksaan KIR ini bagi yang sudah sering datang mereka udah tau apa manfaatnya dan ada juga mereka yang baru nguji KIR kalau sudah razia seperti ini,” kata Agus.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Ia mengimbau agar pemilik kendaraan dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya tepat waktu setiap 6 bulan sekali guna untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan Tujuan pengujian KIR ini disamping untuk memastikan kendaraan laik jalan, juga untuk menjamin keselamatan secara teknis yakni kendaraan semuanya diperiksaan komponen-komponen yang harus memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
Kemudian dengan pengujian ini pemerintah bisa membatasi daya angkut setiap kendaraan dengan tujuan untuk menjaga fasilitas umum seperti jalan.
Pelayanan Uji KIR di UPTD PKB Kota Banda Aceh sendiri buka Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 wib. “Mari tertib untuk menguji kan kendaraan, merawat kendaraan dengan baik, dan berkendara dengan hati-hati,” pungkas Agus Mardeni.(Ismail)











