Hukrim

KPK: NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang

1643
×

KPK: NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi NFT. ©2022/Antara

posaceh.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, NFT atau non-fungible token berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” ujar Lili.

Modus cuci uangnya, seseorang bisa membuat NFT. Kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” terangnya.

Menurut Lili, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” tutupnya.

Mengutip keterangan Indodax kepada merdeka.com beberapa waktu lalu, NFT adalah sebuah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.

Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi bahwa teknologi NFT adalah bidang dari teknologi blockchain. “Sistem NFT tentunya cocok dengan pencipta atau penemu teknologi. Suatu karya dilelang dengan sistem NFT dan dibeli dengan kripto,” katanya, ditulis Kamis (13/1). (merdeka.com)