posaceh.com, Banda Aceh — Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Aceh menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang menggunakan klasifikasi desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan kesehatan.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis sosial, hingga akademisi. Mereka menilai penggunaan data desil dalam penyaluran jaminan kesehatan masih menyisakan banyak persoalan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Akademisi Ilmu Komunikasi, M Nur SIKom MIKom, mengatakan persoalan utama tidak hanya berada pada regulasi, melainkan pada validitas data kesejahteraan masyarakat yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah.
Menurutnya, masih banyak kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan justru masuk dalam kategori desil tinggi sehingga tidak lagi memperoleh jaminan kesehatan.
“Masih ada tenaga honorer, dosen kontrak, pekerja tidak tetap, bahkan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori desil tinggi sehingga kehilangan akses jaminan pengobatan. Di sisi lain, ada masyarakat yang ekonominya relatif lebih baik justru tetap menerima bantuan,” kata M Nur di Banda Aceh, Jumat (08/05/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketimpangan sosial baru di tengah masyarakat Aceh yang hingga kini masih menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi serta lemahnya pertumbuhan ekonomi daerah.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan tersebut semakin menguat setelah mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada awal Mei 2026. Massa mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Koordinator Wilayah Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) SI Aceh dalam aksi itu menilai data desil yang digunakan pemerintah tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Banyak warga yang secara administratif dinilai mampu, namun kenyataannya masih hidup dalam kondisi ekonomi rentan.
Aksi demonstrasi sempat berlangsung ricuh setelah massa kecewa terhadap respons pemerintah. Sejumlah peserta aksi dilaporkan diamankan aparat keamanan saat pembubaran massa berlangsung.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sekda Aceh M. Nasir menyebut Pergub JKA mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sejak 2025 menjadi rujukan nasional penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, sekitar 416 ribu jiwa yang masuk kategori Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menjadi tanggungan penuh JKA karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Adapun masyarakat pada Desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun demikian, kritik publik terus bermunculan. Di berbagai forum diskusi dan media sosial, masyarakat mengaku resah setelah mengetahui status BPJS PBI mereka dinonaktifkan akibat perubahan data desil. Sebagian warga baru mengetahui status kepesertaan nonaktif ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
M Nur menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berpatokan pada pendekatan administratif dan statistik semata, melainkan juga mempertimbangkan realitas sosial masyarakat.
“Rakyat tidak butuh sekadar penjelasan administratif. Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika sakit, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya dapat menjadi landasan lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Aceh melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah gampong, dan organisasi sipil dalam mengevaluasi sistem desil agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Kita jangan menunggu sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Persoalan kesehatan bukan sekadar urusan data, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
Program JKA selama ini dikenal sebagai salah satu simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat pasca perdamaian Aceh. Pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, program tersebut mendapat apresiasi luas karena mempermudah akses pengobatan bagi masyarakat.
Kini, polemik desil dan JKA dinilai menjadi ujian besar bagi Pemerintah Aceh dalam menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan sosial di daerah berstatus otonomi khusus tersebut. (Dj88)










