posaceh.com, Kota Jantho – Dalam upaya penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar No.24 Tahun 2020 untuk menekan angka peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar, bersama TNI/ Polri, lagi-lagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar operasi yustisi.
Razia penggunaan masker terhadap pengendara roda dua (R2), Roda empat (R4) dan pengguna jalan raya lainnya digelar pada tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Leupung, Seulimeum dan Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Minggu, (12/9/2021).

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Boestami SE, MSi mengatakan, sama seperti razia sebelumnya, razia difokuskan kepada penertiban masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
“Sama dengan yang kita lakukan sebelumnya, kita berikan arahan kepada masyarakat yang belum menaati protokol kesehatan,” katanya.
Menurut Boestami, razia ini dilakukan demi menekan tingginya penyebaran Covid-19 di Aceh Besar, sampai saat ini Aceh Besar masih berada di Zona merah, yang artinya angka penyebaran virus Corona masih tinggi.
“Kita masih berada dalam zona merah, demi kesehatan dan keselamatan kita semua maka kami akan terus gelar operasi ini,” terang Boestami.

Boestami juga menjelaskan, pemutusan mata rantai penyebaran virus ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Pemerintah, TNI dan Polri saja tetapi seluruh masyarakat Aceh Besar memiliki tanggung jawab yang sama. “Ini tanggung jawab kita bersama, Pemerintah, TNI dan Polri tidak akan mampu tan dukungan masyarakat,” jelasnya.
Boestami menyebutkan, giar yang dilaksanakan mulai pukul 9.00 WIB dengan personil yang di turunkan dalam operasi hari ini sebanyak 66 personil yang terdiri dari 45 orang anggota polres Aceh Besar, delapan anggota Satpol-pp Aceh Besar dan sembilan anggota TNI. “Ada 66 orang personil kita bagi di tiga Kecamatan, Leupung, Suka Makmur dan Seulimeum,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan pada razia hari ini secara keseluruhan di tiga Kecamatan sebanyak 47 orang, 31 orang tidak menggunakan masker, 14 orang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dan dua orang lagi dilakukan swab antigen.
“Ada sedikit penurunan, rata-rata jumlah pelanggar di setiap Kecamatan didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan di setiap Kecamatan ada sekitar 10 orang tidak menggunakan masker ada penurunan dibanding sebelumnya 12 orang,” demikian ungkap Boestami.(Muiz)











