News

21.712 Perizinan dan Non-perizinan Terlayani di DPM-PTSP Kota Banda Aceh

1650
×

21.712 Perizinan dan Non-perizinan Terlayani di DPM-PTSP Kota Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
FOTO/ MC BANDA ACEH Warga kota Banda Aceh saat melintas menuju Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai II Pasar Atjeh, Kamis (3/6/2021).

Banda Aceh – Sebanyak 21.712 Perizinan dan Non-perizinan terlayani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Tahun 2020 – 2021, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan April di tahun 2021.

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, kepada media ini, Kamis (3/6/2021) menyebutkan beberapa perizinan yang terlayani di DPM-PTSP Kota Banda Aceh, perizinan berusaha dengan sistem online menjadi yang paling banyak terlayani.

Menurutnya, llayanan selama ini yaitu perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebanyak 16.692 izin, dan perizinan non sistem OSS (IMB) sebanyak 1.870 izin.

Selanjutnya, perizinan non sistem OSS (siCantik Cloud) sebanyak 3.147 izin dan Non perizinan (rekomendasi penimbunan minyak) sebanyak 3 nonperizinan. “Jadi kita sudah melakukan sebanyak 21.712 perizinan sepanjang tahun ini,” katanya,

Ia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh yang merupakan bagian dari DPM-PTSP Kota Banda Aceh, terdapat 34 Instansi, yang terdiri dari 7 instansi Pemko dan 17 instansi vertical.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan Bujang Sahputra, S.Komn mengatakan, untuk menunjang pelayanan bagi kaum disabilitas, pihaknya turut menyediakan berbagai fasilitas seperti lift, kursi roda, toilet difabel dan counter layanan prioritas.

Diharapkan, dengan adanya MPP di Kota Banda Aceh dapat mempermudah warganya dalam memperoleh berbagai pelayanan seperti perizinan dan juga lainnya.(MarDG/Rel)