Daerah

Komisi II DPRK Bireuen Tampung Aspirasi Pedagang Gandapura

2
×

Komisi II DPRK Bireuen Tampung Aspirasi Pedagang Gandapura

Sebarkan artikel ini
Komisi II dan III DPRK Bireuen menerima audiensi para perwakilan pedagang dari Kecamatan Gandapura, Rabu (4/11/2026) pagi. FOTO/ HUMAS DPRK BIREUEN

posaceh.com, Bireuen – Komisi II dan III DPRK Bireuen menerima puluhan perwakilan pedagang dari Kecamatan Gandapura, di
ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Bireuen, Rabu (4/11/2026).

Pada kesempatan itu, Al-Ikhwal ‘audiensi’ tersebut dipimpin oleh ketua Komisi II, M Yusuf S.Sos juga hadir langsung Wakil ketua I, Surya Dharma, SH dan para anggota Komisi III.

“Pertemuan tersebut langsung mendengar keluhan dan permintaan dari pedagang tentang penandaan toko sebagai asset milik pemerintah daerah dengan pemasangan Plakat Kuning dan pemungutan Pajak oleh oknum yang tidak memiliki kejelasan legalitasnya”.
Perwakian warga salah satunya melapirkan, jika tanahnya memang milik Pemerintah Daerah, “kami memahami hal tersebut, namun bangunan diatasnya sudah kami beli dengan biaya sendiri, kok baru sekarang bangunan yang merupakan milik kami juga harus ikut ditarik”. Serta warga juga keberatan terkait pemasangan plat

kuning di bangunan yang saat ini kami tempati, perlu kami tegaskan bahwa bangunan tersebut telah kami beli dengan
menggunakan biaya sendiri, sedangkan tanah tempat bangunan berdiri memang merupakan milik Pemkab Bireuen.
Bahkan belakangan ada oknum yang memaksa kami (pedagang) menandatangani surat pernyataan siluman, “yang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah”.

Selain itu, kami juga pernah diberitahukan bahwa, apabila terdapat penambahan pembangunan pada bangunan tersebut, akan dikenakan pajak, atau pungutan tertentu, dan uang terkait hal tersebut bahkan telah diminta serta dilunasi”.

Warga/pedagang meminta permasalahan tersebut dijelaskan oleh pemerintah Kabupaten Bireuen secara tansparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak kepemilikan masing-masing pihak, harap perwakilan warga Rismayanti.

Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut. Ketua Komisi II M. Yunus, S.Sos menjelaskan, DPRK menerima penjelasan yang bapak ibu disampaikan, “tetapi kami belum dapat menyatakan persetujuan ataupun mengambil keputusan saat ini, dimana terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Dinas Insransi terkait dalam memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum dan status kepemilikan bangunan yang jadi sengketa di Gansapyra saat ini”.

Serta mempelajari terlebih dahulu persoalannya secara mendalam, juga membicarakannya kembali dengan Komisi III selaku komisi yang membidangi aset daerah, agar persoalan ini dapat memperoleh kejelasan dan diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak mana
pun, ujar anggota DPRK lainnya Zulfahmi MT.

Sembari menjelaskan, menetapkan bahwa akan dilakukan Pembicaraan kembali dengan Komisi III, selaku Komisi yang membidangi aset daerah, agar persoalan ini dapat memperoleh kejelasan dan diselesaikan dengan baik.(Mar)