Pemerintah Aceh

Libatkan Rekan Bisnis, BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan

25
×

Libatkan Rekan Bisnis, BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini
Suasana Training Awareness SNI ISO 37001:2025 yang digelar bersama Garuda Wahana Training Centre (GWTC), secara daring, yang dipusatkan di Aula Kantor Perwakila BKKBN Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (29/9/2026). FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Banda Aceh — Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melibatkan rekan bisnis dalam Training Awareness SNI ISO 37001:2025 yang digelar bersama Garuda Wahana Training Centre (GWTC), secara daring, yang dipusatkan di Aula Kantor Perwakila BKKBN Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (29/9/2026).

Pelatihan tersebut diikuti ASN BKKBN Aceh dan para mitra. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari transisi SNI ISO 37001:2016 ke SNI ISO 37001:2025 sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Suasana Training Awareness SNI ISO 37001:2025 yang digelar bersama Garuda Wahana Training Centre (GWTC), secara daring, yang dipusatkan di Aula Kantor Perwakila BKKBN Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (29/9/2026). FOTO/ DOK MPA

Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, mengatakan penerapan integritas harus terlihat dalam pelaksanaan tugas, bukan hanya dalam dokumen administrasi.

“Integritas tidak boleh berhenti pada dokumen atau pernyataan tertulis. Ia harus dimulai dari diri sendiri, dijaga secara konsisten, kemudian tumbuh menjadi budaya dan kebiasaan dalam bekerja,” ujar Safrina.

Menurutnya, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih BKKBN Aceh menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas organisasi.

“Predikat WBK bukanlah garis akhir. Justru setelah mendapatkannya, tantangan kita adalah memastikan integritas benar-benar hidup dalam setiap proses kerja,” katanya.

Safrina menegaskan penerapan SMAP juga membutuhkan keterlibatan rekan bisnis. Hubungan kerja dengan mitra harus dijalankan secara transparan dan berintegritas untuk mencegah potensi penyuapan.

Sementara itu, Narasumber pelatihan, Ir. Johny S. Salim, MM, menyampaikan materi tentang pencegahan penyuapan dan fraud. Materi tersebut juga mencakup perbedaan hadiah, gratifikasi dan suap, konflik kepentingan serta indikasi atau red flag penyuapan.

“CSR, pemberian fasilitas, atau bentuk apresiasi dari penyedia harus memiliki dasar yang jelas dan mekanisme yang transparan. Pastikan pemberian tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan,” tegas Johny.

Ia menjelaskan, SNI ISO 37001:2025 juga memperkuat fungsi kepatuhan anti penyuapan, budaya anti penyuapan, pelatihan bagi rekan bisnis, pengelolaan perubahan, audit internal dan tinjauan manajemen.

BKKBN Aceh menilai keterlibatan rekan bisnis penting untuk memastikan standar etika dan pencegahan penyuapan dipahami serta diterapkan bersama. Penerapan SMAP diarahkan menjadi bagian dari tata kelola kerja sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan administrasi.(Why/*)