Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelestarian Budaya dan Perlindungan Merek UMKM

26
×

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelestarian Budaya dan Perlindungan Merek UMKM

Sebarkan artikel ini
Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Fahan AP menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H pada Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke 81 di Kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). FOTO/ BEDU SAINI

posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh atas peran aktif dalam melestarikan budaya tradisi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta memperkuat daya saing UMKM lokal melalui perlindungan merek dagang.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr Drs Meurah Budiman SH MH, kepada Asisten I Sekda Aceh Besar, Farhan AP, pada upacara dan syukuran Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Pada kesempatan itu, Asisten I Farhan AP mengungkapkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Aceh Besar untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM agar mampu mengembangkan produknya secara lebih berdaya saing.


Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Fahan AP menghadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke 81 di Kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). FOTO/ BEDU SAINI

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melestarikan budaya tradisi Aceh Besar melalui pendaftaran kekayaan intelektual komunal dan mendorong pelaku UMKM melindungi merek dagang produknya,” kata Farhan.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan agar berbagai potensi budaya dan produk lokal memiliki kepastian hukum serta dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

“Pendaftaran KIK ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya daerah agar tetap dikenal serta diwariskan kepada generasi penerus,” tuturnya

Suasana Peringatan Hari Pengayoman ke 81 di Kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). FOTO/ BEDU SAINI

Sementara bagi pelaku UMKM, perlindungan merek memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Oleh karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga semakin banyak kekayaan budaya Aceh Besar yang terlindungi dan semakin banyak UMKM lokal yang memiliki merek terdaftar,” pungkasnya.(Why)