ParlementariaPemko Banda Aceh

Politisi Demokrat Abi Januar Dorong Gubernur Aceh Lahirkan Qanun tentang LGBT dan Penanganan HIV/AIDS*

25
×

Politisi Demokrat Abi Januar Dorong Gubernur Aceh Lahirkan Qanun tentang LGBT dan Penanganan HIV/AIDS*

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Tgk Januar Hasan FOTO/ MARDG

posaceh.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Tgk Januar Hasan atau akrab disapa Abi Januar, mendorong Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H Muzakir Manaf untuk menginisiasi regulasi khusus yang mengatur pencegahan perilaku seksual berisiko, perlindungan generasi muda, serta penguatan penanganan HIV/AIDS di Aceh.

Menurut Abi Januar, regulasi tersebut penting sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berpotensi mengancam masa depan generasi muda Aceh. “Regulasi yang dilahirkan nantinya diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, edukasi, perlindungan masyarakat, layanan kesehatan, serta pendekatan keagamaan dan kearifan lokal Aceh. Tentu disini Gubernur Aceh dapat melahirkan aturan daerah atau Qanun tentang LGBT dan Penanganan HIV/AIDS,” ujar Tgk Januar Hasan, merespon pernyataan Gubernur Aceh dalam rapat dengan Forkopimda Aceh, kemarin, kepada media ini di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026)

Ia menilai, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam sehingga kebijakan terkait perlindungan moral generasi muda dan penanganan persoalan sosial harus dirumuskan secara komprehensif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Generasi muda adalah aset masa depan Aceh. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan, edukasi, pembinaan, dan pencegahan terhadap berbagai ancaman sosial yang dapat merusak masa depan mereka,” terang Abi Januar.

Abi Januar juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan pandangan keagamaan yang tegas mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis.

Namun, menurutnya, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berhenti pada aspek larangan dan penindakan. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS melalui edukasi kesehatan, deteksi dini, layanan pengobatan, pendampingan, serta penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

“Penanganan HIV/AIDS harus dilakukan secara serius dan berbasis data. Kita perlu memperkuat edukasi dan pencegahan, memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai persoalan kesehatan masyarakat ini hanya dilihat dari satu sisi,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh melakukan kajian akademik dan hukum secara mendalam sebelum menyusun regulasi. Menurutnya, aturan yang akan dilahirkan harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional, serta tetap menghormati prinsip perlindungan masyarakat dan hak kesehatan.

Abi Januar menambahkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, akademisi, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan regulasi.

“Qanun harus lahir melalui proses yang partisipatif dan berbasis kajian. Kita ingin regulasi yang benar-benar efektif, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.

Ia berharap Gubernur Aceh dapat mengambil inisiatif untuk menyusun kebijakan yang komprehensif mengenai pencegahan perilaku seksual berisiko dan penanganan HIV/AIDS, dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita menyelamatkan generasi muda Aceh. Mereka adalah calon pemimpin masa depan. Pemerintah harus hadir melalui pendidikan, pembinaan akhlak, penguatan keluarga, layanan kesehatan, dan penegakan hukum yang proporsional,” pungkas Abi Januar.(Mar)