ParlementariaPemko Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Banggar terhadap Pertanggungjawaban APBK 2025

20
×

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Banggar terhadap Pertanggungjawaban APBK 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi memimpin sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK mengenai Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026) sore FOTO/ ABDUL HADI

posaceh.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK mengenai Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026) sore.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua DPRK Irwansyah, S.T., dan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab. Sidang turut dihadiri anggota DPRK serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Musriadi mengatakan bahwa tahapan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang telah membahas serta mengkritisi berbagai aspek substansi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal sedang memberi penjelasan pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026) FOTO/ ABDUL HADI

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang didampingi Wakil Walikota menyampaikan 37 poin penjelasan sebagai jawaban atas usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar perencanaan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan secara rasional dengan mengacu pada potensi riil dan data historis. Menurut Illiza, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui perhitungan potensi daerah serta mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berangsur pulih sepanjang tahun 2025.

“Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pada tahun 2026 sesuai target yang telah ditetapkan melalui berbagai terobosan yang dapat mendukung pencapaiannya,” ujar Illiza.

Menanggapi permintaan Badan Anggaran DPRK agar Pemerintah Kota mempedomani arahan dan rekomendasi Pemerintah Aceh hasil evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait target PAD yang dinilai belum sesuai dengan potensi daerah, Illiza menegaskan bahwa pemerintah telah mencermati dan mempertimbangkan rekomendasi tersebut secara saksama.

Namun demikian, menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang menyebabkan penyesuaian target PAD belum dapat dilakukan secara signifikan.

Dalam kesempatan itu, Illiza juga menjelaskan mengenai piutang daerah yang mencapai lebih dari Rp118 miliar. Ia mengatakan, nilai piutang terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai sekitar Rp108 miliar.

Besarnya piutang tersebut merupakan akumulasi sejak pelimpahan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota pada 2013.

“Untuk piutang PBB-P2 saat ini sedang dalam proses penghapusan. Sementara piutang lainnya yang berasal dari PBJT makanan dan minuman, PBJT hotel, serta retribusi daerah terus dilakukan upaya penagihan. Hasilnya nanti akan direkonsiliasi agar dapat mengurangi nilai piutang daerah,” jelas Illiza.(Hadi)