Pemerintah Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

28
×

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, melantik dan mengambil sumpah/janji 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO/Kekemag Aceh

posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, melantik dan mengambil sumpah/janji 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah, Selasa (7/7/2026), di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Pelantikan tersebut diikuti 15 ASN yang mendapat amanah sebagai Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah di sejumlah kabupaten/kota di kabupaten/kota di Aceh.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenag Aceh berharap pelantikan tersebut menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga prosesi hari ini menjadi momentum bagi kita semua. Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi pemerintah. Promosi merupakan proses yang ditempuh melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Azhari.

Ia menegaskan bahwa dinamika organisasi akan terus berjalan seiring kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, setiap ASN diminta untuk terus mengembangkan kompetensi, memanfaatkan potensi yang dimiliki, serta tidak tertinggal informasi mengenai peluang pengembangan karier.

“Manfaatkan potensi yang dimiliki. Dinamika organisasi akan terus bergulir sehingga kita harus selalu siap memberikan kontribusi terbaik di mana pun ditempatkan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Azhari juga menjelaskan kebijakan terkait optimalisasi dan perpindahan ASN. Menurutnya, ASN hasil pengadaan tahun 2019 masih terikat dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani saat dinyatakan lulus seleksi.

“ASN yang lulus pada formasi tahun 2019 telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun. Apabila tetap mengajukan perpindahan, maka konsekuensinya adalah mengundurkan diri sebagai ASN,” jelasnya.

Mengakhiri arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, mutasi, maupun perpindahan ASN di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya.

“Seluruh proses pemindahan, rotasi, dan mutasi tidak ada pemungutan biaya apa pun. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Muh/*)