Daerah

60 Persen Temuan Dana Desa di Aceh Barat Telah Dikembalikan

31
×

60 Persen Temuan Dana Desa di Aceh Barat Telah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP.,MM. FOTO/ RRI Meulaboh

posaceh.com, Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan sekitar 60 persen temuan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat telah dikembalikan oleh para geuchik atau kepala desa hingga akhir Juni 2026.

Sementara itu, sisa temuan masih dalam proses pengembalian sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan waktu selama tiga bulan kepada para geuchik yang menjadi temuan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Batas akhir pengembalian tersebut ditetapkan hingga 30 Juni 2026 sebelum langkah hukum ditempuh terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan tingkat kepatuhan pemerintah desa dalam mengembalikan temuan terus mengalami peningkatan.

Namun, pemerintah daerah tetap akan menindaklanjuti temuan yang belum diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Ini sudah patuh enam puluh persen, sampai 30 Juni 2026 nanti kita serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Kita

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat geuchik yang belum mengembalikan temuan Dana Desa, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Selain meminta penyelesaian pengembalian temuan, Tarmizi juga mengimbau seluruh geuchik agar lebih tertib dalam administrasi pengelolaan Dana Desa.

Ia berharap penggunaan anggaran desa benar-benar diarahkan pada program yang tepat sasaran serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.(Muh/*)