Pendidikan

Akademisi UIN Ar-Raniry Dorong Pengajuan WBTb Utamakan Musyawarah untuk Hindari Klaim Antar Daerah

29
×

Akademisi UIN Ar-Raniry Dorong Pengajuan WBTb Utamakan Musyawarah untuk Hindari Klaim Antar Daerah

Sebarkan artikel ini
Dosen Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sanusi Ismail MHum. FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Dosen Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sanusi Ismail MHum, mendorong agar mekanisme dan teknis pengajuan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama yang melibatkan perwakilan kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya klaim maupun disklaimer dari daerah lain terhadap suatu warisan budaya.

Menurut Ar-Sanusi, proses pengajuan WBTb seharusnya tidak hanya bergantung pada daerah yang lebih dahulu mengusulkan, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitan sejarah, budaya, serta persebaran warisan budaya tersebut di berbagai wilayah.

“Sebelum diajukan, sebaiknya ada musyawarah yang melibatkan perwakilan kabupaten/kota dan provinsi sehingga tidak menimbulkan klaim atau disklaimer dari daerah lain. Jangan hanya mengandalkan siapa yang lebih dulu mengajukannya,” kata Sanusi, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (19/6/2026).

Ia menuturkan, perlu adanya kejelasan sejak awal mengenai status suatu warisan budaya, apakah dapat diajukan atas nama kabupaten/kota tertentu, menjadi representasi tingkat provinsi, atau merupakan warisan budaya milik etnis tertentu yang tersebar di beberapa daerah.

Menurutnya, penegasan status tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun kesalahpahaman antarwilayah setelah penetapan WBTb dilakukan.

“Semua harus diperjelas sejak awal, mana yang bisa diajukan atas nama kabupaten/kota, mana yang menjadi milik bersama tingkat provinsi, atau bahkan merupakan warisan budaya etnis tertentu,” ujarnya.

Sanusi mencontohkan polemik yang pernah muncul terkait pengakuan Kupiah Meukeutop di Aceh. Menurutnya, perdebatan yang sempat terjadi antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat menjadi pelajaran penting dalam proses pengajuan WBTb.

“Kasus Kupiah Meukeutop menunjukkan pentingnya kesepahaman sejak awal. Karena itu, proses pengajuan WBTb harus dibangun melalui musyawarah dan kajian yang matang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.

Sanusi berharap ke depan pemerintah dapat menyusun mekanisme pengajuan WBTb yang lebih jelas dan inklusif, sehingga setiap warisan budaya yang diajukan memperoleh pengakuan yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan sejarah dan budaya terhadap warisan tersebut.(Why)