Pemerintah Aceh

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

22
×

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Agusni AH FOTO/ MPA

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri dimungkinkan secara hukum sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan penyelenggara pemilu.

Menurut Agusni, penataan dapil tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi politik daerah, melainkan harus mengacu pada sejumlah prinsip yang telah ditetapkan dalam regulasi pemilu.
“Pembentukan atau penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni.

Ia menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi yang berlaku wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses penataan daerah pemilihan.
Namun demikian, Agusni menegaskan bahwa kewenangan menetapkan dapil bukan berada pada partai politik maupun pemerintah daerah.

“Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Agusni, usulan menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai dapil tersendiri sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik masyarakat. Meski begitu, realisasinya tetap harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, Agusni AH saat ini menjabat sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023–2028 berdasarkan keputusan KPU RI.(Hadi)