DaerahNews

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

26
×

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

posaceh.com, Banda Aceh – Usai menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sabang untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. Berbagai rekomendasi yang diberikan BPK juga akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan,” katanya, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, foto bersama Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama usai menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Menurutnya, raihan opini WTP tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Alhamdulillah, capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan memenuhi aspek kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Opini WTP yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Andri.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Why)