ParlementariaPemko Banda Aceh

Ramza Harli Minta Satpol PP-WH Banda Aceh Tegas dan Tak Takut Intervensi dalam Penegakan Syariat Islam

20
×

Ramza Harli Minta Satpol PP-WH Banda Aceh Tegas dan Tak Takut Intervensi dalam Penegakan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE. FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE, meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh tetap tegas dalam menjalankan tugas penegakan syariat Islam serta tidak takut terhadap intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pernyataan itu disampaikan Ramza menyikapi polemik penangguhan penahanan terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang diamankan Satpol PP-WH beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum syariat harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan,” kata Ramza, di Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan tidak boleh ada praktik beking-membeking dalam penegakan syariat Islam. Karena itu, aparat penegak qanun diminta tetap berpegang pada aturan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak boleh ada main beking dalam penegakan hukum syariat Islam. Aparat harus berani menjalankan tugas secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ramza juga menyoroti proses penangguhan penahanan yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi penting dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum syariat.

“Harus dijelaskan kepada masyarakat siapa yang berhak mengajukan penangguhan penahanan dan bagaimana prosedurnya. Jangan sampai muncul pertanyaan karena proses penangguhan dilakukan sebelum pemeriksaan tuntas,” ungkapnya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh itu menilai pemeriksaan terhadap terduga pelanggar seharusnya diselesaikan terlebih dahulu untuk memastikan adanya pelanggaran sebelum dilakukan penangguhan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan pihak yang mengajukan penangguhan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Ramza meminta adanya penjelasan terkait informasi yang menyebutkan terduga pelanggar sempat melarikan diri setelah memperoleh penangguhan penahanan. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau benar pelaku sampai melarikan diri setelah mendapat penangguhan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum syariat bisa dipermainkan,” tegasnya.

Untuk ke depan, Ramza meminta Satpol PP dan WH Banda Aceh memiliki keberanian dan ketegasan dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku, bukan karena tekanan ataupun pengaruh pihak tertentu.

“Kasatpol PP harus memiliki mental yang kuat dan berani menolak permintaan penangguhan apabila tidak sesuai prosedur. Jangan takut kepada siapa pun. Penegakan syariat harus tetap berjalan sesuai aturan dan penyidikan harus dituntaskan terlebih dahulu,” pungkasnya.(Why)