Nasional

Ekspor 1 Pintu, Penambang Mau Kontrak Eksisting Tak Diintervensi

27
×

Ekspor 1 Pintu, Penambang Mau Kontrak Eksisting Tak Diintervensi

Sebarkan artikel ini
Loader depan mengatur tumpukan batubara. FOTO/Bloomberg

posaceh.com, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah, terutama melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), untuk tidak melakukan intervensi terhadap kontrak yang sudah berjalan atau kontrak yang ada.
“Untuk kontrak yang ada yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak.Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan pembeli di luar negeri,” ungkap Gita saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Gita menyebut kontrak ekspor yang sudah terjalin merupakan area dengan eksposur risiko hukum dan komersial paling tinggi.

“Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang,” katanya.

“Perlu kepastian hukum bahwa kontrak yang ada yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh,” tambahnya.

Sebelumnya, Gita juga menegaskan belum dapat membayangkan potensi kerugian yang dipikul penambang gegara kebijakan tersebut; Terlebih implementasi ‘ekspor satu pintu’ tersebut masih dipelajari oleh pelaku industri.

“Kalau bicara potensi kerugian, kami tentu belum bisa menyebut angka karena detail implementasinya masih perlu kami pelajari. Namun, dari sisi industri, risiko komersialnya memang cukup besar karena skema ini berpotensi mengubah model bisnis ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri,” kata Gita ketika dihubungi Selasa (26/5/2026).

Gita menegaskan kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap kontrak penjualan yang ada yang dimiliki penambang.

Walhasil, dia berharap pemerintah bisa memastikan ekspor melalui anak usaha Danantara tersebut ujung-ujungnya tidak menyebabkan kontrak penambang bermasalah, keterlambatan pengiriman, biaya tambahan, serta risiko klaim dari pembeli.

“Banyak perusahaan sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk kesepakatan harga, kualitas batu bara, spesifikasi pengiriman, jadwal kapal, hingga penalti kewajiban apabila terjadi keterlambatan atau perubahan pihak dalam transaksi,” ujarnya.

Di sisi lain, praktisi industri batu bara Hary Kristiono menyoroti kemampuan PT DSI dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu, karena anak usaha BPI Danantara itu diprediksi akan mengurus sekitar 1,5 juta ton ekspor batu bara per hari.

Kristiono, yang juga pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), meramal ekspor batu bara dengan volume sebesar itu memerlukan setidaknya 23 kapal tanker jenis Panamax setiap harinya.

Oleh karena itu, perkiraan ekspor batu bara yang akan ditangani PT DSI dihitung Kris dengan asumsi besaran ekspor batu bara Indonesia serupa seperti tahun lalu sekitar 536 juta ton.

“Dengan perkiraan ekspor sama dengan tahun lalu di 536 juta metrik ton [mt] atau 1,5 juta mt/hari atau 23 kapal sekelas Panamax/hari; bagaimana dokumentasinya? Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, [belum lagi dengan] bagaimana payment term -nya,” kata kata Kristiono yang juga CEO Ucoal, dikutip Minggu (31/5/2026).

Dia menilai mengurus 23 kapal per hari untuk pengangkutan batu bara membutuhkan kerja ekstra, terutama jika penjualan dilakukan melalui skema free on board barge (FOBB).

Kris menilai kompleksitas ekspor batubara bakal lebih tinggi dibandingkan dengan pengurusan ekspor minyak kelapa sawit atau minyak sawit mentah (CPO) yang hanya satu produk, karena batu bara memiliki ratusan kualitas hingga merek.(Muh/*)