Internasional

Malaysia Tangkap 2.251 Pelaku Scam Online, Termasuk WNI

16
×

Malaysia Tangkap 2.251 Pelaku Scam Online, Termasuk WNI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. FOTO/dok. Shutterstock

posaceh.com, Kuala Lumpur – Kepolisian Malaysia menangkap sedikitnya 2.251 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik scam online. Terdapat ratusan warga negara asing (WNA) di antara para tersangka pelaku yang ditangkap, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Kepolisian Malaysia, seperti dilansir kantor berita Bernama dan NHK World Japan, Jumat (8/5/2026), menggerebek basis-basis sindikat scam online di berbagai wilayah negara tersebut mulai Januari hingga April, dan menahan total 2.251 individu yang diduga terkait aktivitas penipuan tersebut.

Operasi penggerebekan itu terbagi ke dalam empat operasi khusus, dengan salah satu operasi yang bernama Operasi Taring, yang fokus pada aktivitas call center sindikat scam online, berujung penangkapan ratusan WNA, termasuk sejumlah WNI.

Direktur Departemen Penyelidikan Pidana Komersial pada Kepolisian Malaysia, Datuk Rusdi Mohd Isa, menuturkan bahwa total sedikitnya 430 individu ditangkap selama Operasi Taring yang berlangsung antara 26 Januari hingga 5 Februari lalu. Mereka yang ditangkap berusia 17 tahun hingga 66 tahun.

“Dari total tersebut, jumlah penangkapan tertinggi melibatkan warga negara asing mencapai sebanyak 270 orang, termasuk dari China, Indonesia, dan Taiwan, sedangkan 160 orang lainnya adalah warga lokal yang bertindak sebagai operator dan penyedia komunikasi,” kata Rusdi dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026).

Tidak disebutkan secara detail jumlah WNI yang ditangkap dalam operasi Kepolisian Malaysia tersebut.

Lebih lanjut, Kepolisian Malaysia mengatakan bahwa sindikat scam online itu beroperasi di perumahan biasa, gedung komersial, dan struktur-struktur bangunan lainnya yang direnovasi untuk menyamarkan sifat sebenarnya sebagai pusat scam online.

“Sindikat-sindikat ini menggunakan berbagai taktik, termasuk menyamar sebagai petugas penegak hukum dan lembaga keuangan, menggunakan modus operandi terstruktur untuk menipu para korban,” sebut Rusdi.

Ditambahkan oleh Rusdi bahwa dalam Operasi Taring, kepolisian menyita berbagai peralatan komunikasi yang nilainya mencapai sekitar 307.860 Ringgit, atau setara Rp 1,3 miliar.(Muh/*)